SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Lebaran 2015 dibarengi dengan kewajiban perusahaan membayar THR untuk karyawannya.

Solopos.com, BOYOLALI — Jelang Lebaran 2015, sekitar 10% dari 579 perusahaan di Boyolali meminta menunda pencairan tunjangan hari raya (THR).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Beberapa hari terakhir kami memantau di lapangan, ada sekitar 10% perusahaan yang minta menunda pencairan THR. Perusahaan baru bisa membayarkan THR kepada karyawannya H-4,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Purwanto, saat dihubungi solopos.com, Senin (6/7/2015).

Purwanto menambahkan petugas sudah menyebar Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja No.7/Men/VI/2015 tentang Pembayaran THR Keagamaan kepada seluruh perusahaan di Boyolali.

Dalam SE Menteri Tenaga Kerja tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya H-14. Meskipun demikian, Dinsosnakertrans memastikan tidak ada sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR.

“Yang penting dibayar. Perusahaan juga sudah membuat pernyataan akan membayar di tanggal berapa, nanti pasti kami pantau,” kata dia.

Menurut Purwanto, alasan perusahaan menunda THR adalah keuangan yang belum siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya