SOLOPOS.COM - Seorang pedagang musiman mempersiapkan lapak jualan kembang api di Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2014). Pedagang kembang api mulai berjualan di ruas jalan tersebut menjelang datangnya Lebaran 2014. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang jasa penukaran uang dan pedagang kembang api berjualan di bahu jalan utama di Solo. Pedagang musiman tersebut hanya diperbolehkan berjualan di atas trotoar supaya tidak mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, mengatakan upaya penataan jasa penukaran uang dan kembang api tersebut dilakukan karena tahun lalu sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Pasalnya, puluhan jasa penukaran uang dan kembang api merebak di sepanjang jalan utama di Solo karena nekat berjualan di bahu jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, pemberian izin berdagang di trotoar tersebut didasarkan karena pedagang tidak membuat saranan jualan permanen. Selain itu, PKL tersebut hanya pedagang musiman yang ada selama Ramadan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jasa penukaran uang dan kembang api tidak boleh berjualan di tepi jalan, taman dan pulau jalan. Mereka juga tidak boleh mendirikan saranan jualan, jadi selesai jualan langsung dibongkar,” paparnya kepada wartawan di Balaikota, Jumat (4/7).

Pihaknya mengaku kesulitan dalam melokalisir pedagang. “Lokalisir PKL kembang api dan uang sangat sulit, takutnya malah banyak pedagang seperti yang pernah diwacanakan tahun lalu,” tandasnya.

Sementara, tahun ini jasa penukaran uang dan kembang api diperbolehkan tetap berjualan di trotoar. Kendati demikian, ada satu kawasan yang tetap menjadi area terlarang untuk berjualan, yakni di Jl. Jend Sudirman.

Koordinasi

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk mengawasi PKL tersebut. Jika sampai nekat melanggar peraturan, pihaknya tidak segan untuk menegur pedagang.

Sementara, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Arif Darmawan, mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap pedagang kembang api. Sebab, tidak sedikit dari pedagang yang nekat menjual petasan.

“Bahkan, kami mendapatkan keluhan dari warga masyarakat, yang sedang salat tarawih, mereka merasa terganggu dengan bunyi petasan,” paparnya. Pihaknya berencana untuk memanggil paguyuban pedagang kembang api di Solo untuk diberikan pengarahan.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap pedagang ngabuburit. Satpol PP pun memberikan kelonggaran bagi pedagang yang bersifat sementara, yakni berjualan mulai 16.30 WIB sampai magrib tiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya