SOLOPOS.COM - Ilustrasi perlintasan kereta api (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2015 disongsong KAI Semarang dengan mengantisipasi perlintasan tanpa palang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah sekitar untuk menjaga perlintasan sebidang pada masa angkutan Lebaran 2015.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sudah ada beberapa pemerintah kabupaten/kota yang bekerja sama untuk menjaga perlintasan sebidang yang selama ini tidak terjaga,” kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Suprapto di Semarang, Selasa (16/6/2015).

Penjagaan perlintasan sebidang yang belum dilengkapi palang pintu sangat diperlukan, kata dia, utamanya saat masa angkutan Lebaran karena lalu lintas perjalanan kereta api (KA) sangatlah padat.

Ia menyebutkan jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daops IV Semarang mencapai 705 perlintasan. Perlintasan-perlintasan itu terbagi atas 507 perlintasan resmi dan 198 perlintasan liar atau tidak resmi.

“Dari 507 perlintasan resmi, terbagi juga sebanyak 92 perlintasan yang sudah dijaga petugas, sebanyak 20 perlintasan sudah dilengkapi AWS (alarm warning system), dan 395 perlintasan tidak dijaga,” katanya.

Ia menyebutkan perlintasan liar terdapat di 198 titik tersebar di berbagai kabupaten/kota. Perlintasan itu sudah jelas tidak dijaga karena dibuka secara ilegal oleh masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran pemkab/pemkot yang wilayahnya dilintasi jalan rel untuk membantu menempatkan penjaga selama masa angkutan Lebaran 1436 Hijriah atau 2015 Masehi.

“Banyak pemda yang sudah bekerja sama dengan kami, antara lain Pemkab Tegal, Pemkot Tegal, Pemkab Kendal, Pemkab Batang, Pemkab Pekalongan, Pemkot Semarang, dan Pemkab Bojonegoro,” katanya.

Sebagaimana amanat UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, kata dia, pihak yang berkewajiban untuk melengkapi rambu, menyediakan, dan merawat jalan disesuaikan tingkatannya.

“Kalau jalan nasional, ya, kewenangannya pemerintah pusat, jalan provinsi kewenangan pemerintah provinsi, sementara jalan desa atau kabupaten/kota adalah kewenangan pemkot/pemkab,” katanya.

Selain itu, kata dia, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah mengamanatkan bahwa palang pintu, penjaga, dan sirene hanyalah merupakan alat bantu pengamanan.

“Alat utama pengamanan adalah rambu-rambu lalu lintas di perlintasan. Artinya, keamanan yang terpenting justru dari kedisiplinan para pengguna jalan untuk menaati rambu-rambu,” pungkas Suprapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya