SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Rina Iriani, mewanti-wanti para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tak mangkir pada hari pertama masuk kerja seusai libur lebaran, Senin (12/8/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurutnya, cuti lebaran yang diberikan pemerintah telah terhitung cukup panjang. Cuti bersama yang berhak dinikmati para PNS berlangsung selama tiga hari, yakni Senin-Rabu (5-7/8/2013). Sementara itu, Kamis-Jumat (8-9/8/2013) tercatat sebagai hari libur nasional, sedangkan Sabtu (10/8/2013) PNS diliburkan lantaran termasuk hari kejepit. Oleh karena itu, PNS mendapatkan jatah libur lebaran selama sepekan.

“Ini justru libur lebaran paling panjang, tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada libur lebaran selama sepekan,” ujar dia saat dijumpai wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (8/8/2013).

Lantaran libur lebaran sudah terhitung cukup panjang, Rina menegaskan tidak ada satu pun PNS yang diziinkan mengajukan cuti tambahan seusai lebaran.

“Jangan kan membolos kerja, minta cuti tambahan saja tidak boleh. Maka dari itu, kami peringatkan PNS jangan main-main,” tegasnya.

Rina menandaskan sanksi tegas bakal disiapkan bagi PNS yang nekat mangkir kerja pada Senin mendatang. Dia akan turun langsung untuk mengecek daftar hadir seluruh PNS di setiap instansi. Apabila terdapat PNS yang membolos maupun terlambat masuk kerja, lanjut Rina, Pemkab Karanganyar tak akan ragu untuk memberikan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya