SOLOPOS.COM - Ilustrasi Takbir Keliling (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi Takbir Keliling (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN-Direktorat Lalulintas Polda DIY melarang masyarakat menggelar takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor di jalan protokol.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dirlantas Polda DIY, Kombes (Pol) Bambang Pristiwanto menjelaskan larangan konvoi menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat, merupakan kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah yang ada di DIY.

Titik fokus yang menjadi pelarangan yakni, sejumlah jalan protokol di seluruh wilayah DIY. Karena jika konvoi kendaraan bermotor melalui jalur itu dikhawatirkan mengganggu lalu lintas pemudik.

“Kami tetap fokuskan ke pemudik, karena saat malam takbiran itu masih banyak pemudik melalui jalan utama,” terang Bambang, Selasa (6/8).

Jika masyarakat ingin menggelar pawai takbir memakai kendaraan bermotor, kata dia, disarankan untuk melalui jalan non protokol atau jalur kampung. Kendati demikian harus tetap berkoordinasi dengan Polsek setempat agar mendapatkan pengamanan selama perjalanan.

Jalur protokol kawasan Kota Jogja dan Sleman, lanjutnya, termasuk paling dilarang untuk konvoi kendaraan bermotor karena rawan menimbulkan kemacetan. Dengan pelarangan memakai kendaraan bermotor ini diharapkan tidak ada pengalihan di jalur utama saat malam takbiran. “Pengalihan diserahkan ke teknis masing-masing wilayah,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pengamanan lalu lintas saat salat Id, pihaknya menjamin akan mengerahkan seluruh personel di tiap lokasi untuk menjaga arus lalu lintas.

Terpisah Kabag Operasional, Polres Sleman Kompol Herry Suryanto mengatakan untuk wilayahnya tidak ada pengalihan jalan. Pasalnya belum ada pemberitahuan dari masyarakat terkait penyelenggaraan takbir keliling yang melewati jalan protokol.

Kendati demikian untuk pengamanan disiagakan 240 personel sebagai antisipasi pergerakan emergency saat malam takbiran hingga salat Id. Selain itu, pada 19 polsek di seluruh Sleman masing-masing juga disiagakan 30 personel, sehingga total pengamanan takbir keliling hingga solat Id sebanyak 810 personel. Hal itu masih diluar 420 personel di setiap Pos Pam Sleman.

“Soal nanti ada yang memaksakan untuk menggunakan kendaraan bermotor, itu teknis di lapangan. Diusahakan tidak mengganggu jalan raya. Kami tidak bisa kemudian melarang dengan semena-mena,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya