SOLOPOS.COM - Ilustrasi leasing mobil (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kreditur atau perusahaan leasing dapat melakukan penyitaan barang tanpa harus melewati proses di pengadilan. Namun MK mengingatkan hal tersebut ada syaratnya.

Putusan itu dikeluarkan MK atas permohonan pengujian Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami ini. Putusan dengan Nomor 2/PUU-XIX/2021 ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Mereka adalah Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2022 Semalam: Pesta Gol Jerman dan Italia

Dalam pertimbangan putusan ini, seperti diberitakan Bisnis, disebutkan kreditur dapat melakukan penyitaan barang tanpa harus melewati proses di pengadilan. Dalam pertimbangan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada halaman 83 pon 3.14.3, salinan putusan MK tertanggal 31 Agustus 2021, disebutkan kreditur dapat melakukan eksekusi penyitaan, apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri,” dikutip dari salinan putusan MK, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Peringati Haornas 2021, Menpora Luncurkan DBON, Apa Itu?

 

Alternatif

Dalam putusan itu disebutkan pula pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai sebuah alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.

“Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis putusan MK tersebut.

Sebelumnya, gugatan pengujian Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh Joshua Michael Djami. Salah satu alasan gugatan ini diajukan adalah semakin banyaknya debt collector yang terdampak pekerjaannya, lantaran adanya putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 yang mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Fidusia.

Baca Juga: Liga 2 Kick-off Akhir September, Owner Meeting Segera Digelar

Dalam putusan No.18/PUU-XVII/2019 itu disebutkan, pihak leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Pengajuan gugatan oleh Joshua pun ditolak oleh hakim MK.

Menurut MK, Joshua tidak memahami substansi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. “Karena penafsiran norma dalam frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999,” seperti dikutip dalam salinan putusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya