SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, SURABAYA -- Buruh menjadi korban HAM yang cukup banyak ditangani oleh LBH Surabaya sepanjang 2019. Tercatat, ada 1.707 korban salah satu pelanggaran tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya keagamaan.

Hal tersebut disampaikan LBH Surabaya dalam laporan akhirnya tahunnya yang berjudul Karpet Merah Investasi, Hak Asasi Dikebiri, Senin (23/12/2019) di Surabaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"LBH Surabaya telah melakukan pendampingan terkait dengan hak mendapatkan upah layak yang terjadi kepada pekerja/buruh di daerah Sidoarjo dengan jumlah 900 orang. Kasus tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya," kata Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus, seperti dilansir Suara.com.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil focus group discussion  (FGD) bersama serikat pekerja, laporan pidana mencapai 26 laporan dari 2018 sampai 2019.

"Tidak ada yang diproses artinya penengakan hukum pidana perburuhan sangat lemah di Jawa Timur," ujarnya.

Habibus melanjutkan, tentang kondisi HAM dalam hak-hak sipil dan politik kebebasan berekspresi direpresi. Sepanjang 2019, terjadi beberapa kasus pembatasan hingga persekusi terhadap kebebasan berekspresi yang terjadi terhadap Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dan Malang.

"Kejahatan rasialis dan persekusi terhadap mahasiswa Papua hingga menyebabkan puluhan korban mengalami luka-luka. Pembatasan kebebasan berkekspresi juga terjadi pada saat aksi May Day 1 Mei 2019 di Surabaya," ucap Habibus.

"Aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi, terjadi penangkapan terhadap peserta aksi dan penyiraman dengan water canon di Bangkalan dan Malang. Sweeping terhadap masyarakat yang akan berangkat ke Jakarta untuk aksi di KPU pada saat pengumuman hasil pemilu 2019."

Untuk potret pelanggaran kekerasan terhadap perempuan di Jatim sepanjang 2019, tercatat ada 259 korban. Berdasarkan monitoring media massa dan data kasus LBH Surabaya pada 2019, kasus pemerkosaan berjumlah 45 kasus.

Pelanggaran terhadap anak tentang pencabulan juga tercatat sebanyak 179 kasus dengan korban mencapai 306 anak. Kedua kasus tersebut mengalami kenaikan.

"Negara harus berperan aktif dan mengesahkan RUU PKS untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan.Kota Surabaya tetap menjadi nomor satu sebagai daerah di Jawa Timur yang rawan terjadi pelanggaran terhadap hak anak. Dengan demikian, Kota Surabaya masih belum bisa disebut sebagai Kota Ramah Anak."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya