SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api. (Antara)

Solopos.com, MALANG — KAI Daops 8 Surabaya memberlakukan SE Kemenhub No. 112 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Manager Humas KAI Daops 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, yakni untuk KA Jarak jauh penumpang berusia diatas 17 tahun wajib vaksin lengkap, menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam);

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk usia 12 s/d 17 tahun, minimal vaksin dosis pertama serta menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam),” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (19/12/2021) kepada Bisnis.

Baca Juga: Presidensi G20 Indonesia Dorong Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Usia dibawah 12 tahun, yakni menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam) serta didampingi orang tua. KA lokal, di atas 12 tahun minimal vaksin dosis pertama; usia di bawah 12 tahun didampingi orang tua.

Selain ketentuan tersebut, kata dia, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Puncak Keberangkatan dari Bandara YIA Diprediksi Terjadi Jelang Natal

Dia menegaskan, KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI menyediakan 11 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun, diantaranya Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan.

Dengan tarif Rp45.000, layanan Rapid Test Antigen di stasiun dapat membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya