SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelian BBM dengan jeriken. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, KUDUS — PT Pertamina menghentikan sementara pasokan atau distribusi BBM jenis Pertalite ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Hal ini dilakukan Pertamina sebagai sanksi karena SPBU di Kudus itu melayani pembelian BBM dengan jeriken.

Sanksi kepada SPBU di Kudus itu disampaikan Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Minggu (19/6/2022).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang penugasan pemerintah, seperti Pertalite,” ujar Brasto.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022. Kuota dan pendistribusian BBM jenis Pertalite pun diatur pemerintah.

Guna menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina pun telah melarang penjualan dan pembelian Pertalite dengan menggunakan jeriken. Meski demikian, hal tersebut dikecualikan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah setempat.

Baca juga: SPBU di Kudus Nekat Layani Pembeli Pertalite Pakai Jeriken, Ada Sanksi?

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.

Sementara itu terkait sanksi yang diberkan ke SPBU di Kudus yang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken itu, Brasto mengaku pasokan Pertalite di SPBU tersebut dihentikan mulai 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Kendati demikian, SPBU di Kudus itu tetap mendapat pasokan BBM yang lain seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina,” jelasnya.

Baca juga: Beli Pertalite Dilarang Pakai Jeriken, Bakul Eceran di Boyolali Sedih

Brasto juga memastikan masyarakat masih bisa mendapatkan Pertalite di SPBU lainnya yang berdekatan dengan SPBU yang mendapatkan sanksi tersebut. SPBU yang jaraknya berdekatan itu yakni SPBU di Jalan Jenderal Sudirman, Kudus, dan SPBU Jalan KH R. Asnawi.

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.

Ia juga meminta masyarakat turut mengawasi praktik penjualan BBM di SPBU. Apabila ada SPBU yang melanggar aturan, Brasto meminta masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum maupun Pertamina di call center 135.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya