SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (SOlopos.com)–Tarif pelayanan kesehatan di sejumlah tempat kesehatan seperti rumah sakit daerah dan Puskesmas diusulkan naik.

Kenaikan itu dianggap wajar karena tarif yang selama ini diberlakukan mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2001 lalu tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peraturan yang ditetapkan 10 tahun lalu itu dianggap sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, usulan kenaikan tarif pelayanan kesehatan yaitu di sejumlah RS seperti RSUD Pandanarang, RSUD Simo dan RSUD Banyudono serta UPT kesehatan di bawah Dinas Kesehatan.

“Tarif baru yang akan diberlakukan harus diimbangi dengan pelayanan kesehatan yang maksimal. Banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan ini. Baik di RS ataupun Puskesmas,” terang anggota Komisi IV DPRD Boyolali, Agus Ali Rosidi saat ditemui Espos akhir pekan lalu.

Agus juga menekankan pentingnya tanggung jawab tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat secara optimal. Ia menerangkan kemungkinan status pegawai kesehatan di rumah sakit negeri yang PNS cenderung melayani tidak maksimal.

Sebab, untuk memecat ataupun mempermasalahkan status kepegawaiannya cukup susah karena sudah berstatus PNS. Sedangkan mereka yang bekerja di RS swasta tentu ingin menunjukkan performa terbaiknya dalam hal pelayanan.

Pihaknya akan melakukan pengawasan terkait pelayanan ini. Misalkan saja, rumah sakit ataupun puskesmas membuat laporan berkala tentang aktivitas yang telah dilakukan. Hal ini dilakukan supaya masyarakat pun juga nyaman dan puas terkait pelayanan kesehatan ini jika tarifnya ikut naik.

Sementara itu, politisi FPDI, Eka Wardaya berpendapat kelengkapan sarana dan prasarana juga mutlak diperlukan untuk menunjang kesehatan masyarakat. Menurutnya, jika tarif dinaikkan namun peralatan juga terbatas artinya tidak berkembang.

“Kenaikan tarif harus sejalan dengan pelayanan kesehatan optimal oleh sumber daya manusia (SDM) serta ditunjang dengan peralatan yang memadai,” terangnya.

Dijelaskan, kenaikan tarif yang diusulkan eksekutif ini tetap akan berpihak dengan warga miskin. Pasalnya, keluarga miskin ataupun kurang mampu sudah tercakup dalam layanan kesehatan seperti Jamkesmas ataupun Jamkesda.

Ketua Pansus III ini mencontohkan berdasarkan hasil surveinya di lapangan, rata-rata pengguna Kelas III di RSUD gratis alias tidak bayar. Sebab, semua biaya perawatan sudah tercakup dalam bantuan seperti Jamkesmas ataupun Jamkesda. Meskipun naik, subsidi silang diberlakukan. Selain itu, untuk menutup unit cost rumah sakit.

Terkait keuntungan yang diperoleh dari naiknya tarif kesehatan ini sepenuhnya dikembalikan ke rumah sakit. Menurutnya, harus terlebih dahulu dimasukkan ke kas daerah baru setelah itu ada pembagian keuntungan yang diperoleh untuk operasional rumah sakit.

Ia merinci pembagian keuntungan sebagai berikut. Sarana prasarana mendapatkan porsi paling besar yaitu sekitar 60%. Disusul jasa pelayanan sebesar 25%. Sedangkan 15% sisanya untuk barang pakai habis. Ini mengacu pada UU No 44/2009 tentang rumah sakit.

Sedangkan pihak eksekutif meminta semua keuntungan dikembalikan kepada rumah sakit. Menurutnya, semua ada aturan dan harus disesuaikan sesuai porsinya.

“Konsekuensi dari kenaikan tarif ini jelas. Pelayanan mutlak ditingkatkan. Jika ada aduan terkait pelayanan yang kurang memuaskan ataupun buruk, masyarakat segera mengajukan,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan anggota Pansus II, Santosa B Raharjo. Ia menggarisbawahi kenaikan yang diajukan jangan melebihi 50%. Diakui, tarif yang kini digunakan sudah tidak relevan lagi.

Pasalnya, selama kurun waktu 10 tahun itu beberapa komponen nilainya semakin tinggi. Di antaranya, BBM serta harga kebutuhan bahan pokok dan sebagainya.

Keharusan kenaikan tarif ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Yulianto Prabowo. Ia menjelaskan sudah waktunya Perda yang mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan direvisi. Namun, revisi yang akan dilakukan menyesuaikan kondisi saat ini.

Ia mencontohkan kenaikan tarif jangan sampai di bawah unit cost. Akan tetapi, konsekuensi dengan naiknya harga pelayanan kesehatan ini pihaknya siap melaksanakan. Hal ini ditunjang dengan sarana dan prasarana layanan kesehatan yang dituntut semakin maju dan baik.

“Misalkan saja untuk perbaikan fasilitas seperti penyediaan ruang tunggu yang nyaman. Selain itu, bangunan puskesmas yang kurang sehat dan layak segera direnovasi,” ulasnya.
Dia menekankan sebanyak 29 puskesmas yang ada di Boyolali segi pelayanannya sudah meningkat. Pihaknya mengupayakan peningkatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ada.

Yulianto juga menjamin kenaikan yang diajukan tidak akan membebani masyarakat.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya