SOLOPOS.COM - Ilustrasi perguruan tinggi (JIBI/Dok)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) diluncurkan.

Solopos.com, MAKASSAR — Warga termasuk mahasiswa yang tidak puas dengan layanan perguruan tinggi (PT) bisa mengakses aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)! Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong pengunaan aplikasi LAPOR! apabila ada layanan perguruan tinggi negeri (PTN) dan Kopertis yang tidak sesuai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tujuannya meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat PTN dan Kopertis. Kepala Unit Humas dan Protokoler Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman, dalam rilisnya di Makassar, Jumat (6/10/2017), mengatakan aplikasi ini dikelola langsung Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

“Mengintegrasikan sistem pangaduan dan pelaporan masyarakat yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, puluhan Badan Usaha Milik Negara [BUMN], pemerintah daerah, dan instansi pemerintah di pusat maupun daerah,” kata dia seperti dilansir Antara, Jumat. Tim Kemenristekdikti juga telah menggelar Workshop Peningkatan Kualitas Layanan Publik yang berisi bimbingan teknis bagi para narahubung LAPOR! di tingkat PTN dan Kopertis di Yogyakarta pada Rabu (4/10/2017)-Jumat.

Aplikasi LAPOR! merupakan salah satu instrumen yang diakui mampu menjadi sarana warga mengatasi berbagai persoalan layanan publik yang mereka terima setiap waktu. Kemenristekdikti mengoordinasikan ratusan perguruan tinggi negeri di Indonesia yang terdiri atas universitas, sekolah tinggi, akademi, institut, politeknik, dan akademi komunitas.

Seluruh perguruan tinggi negeri kini terintegrasi dengan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat dikelola UKP4. Menurut data Kepala Bagian Informasi Publik, Kemristekdikti, Munawir Razak, saat ini terdapat 425 narahubung LAPOR! yaitu pejabat dan staf di Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki akses ke aplikasi LAPOR!

Aplikasi LAPOR! bekerja dengan mekanisme yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Setiap warga penerima layanan publik bisa menyampaikan laporan dan keluhan terkait pelayanan yang mereka terima. Laporan dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui website www.lapor.go.id, melalui Twitter dengan hashtag #lapor1708, atau melalui SMS ke nomor 1708.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya