Layanan Netflix diblokir oleh Telkom dengan alasan melindungi pelanggan.
Solopos.com, SOLO – PT Telkom memutuskan memblokir layanan Netflix. Alasannya untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia mengingat layanan video streaming asal Amerika Serikat itu belum memenuhi regulasi Indonesia.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dalam sebuah pernyataan resmi Telkom menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai dukungan kepada pemerintah selaku regulator agar Netflix segera berbicara dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya di Indonesia.
Salah satunya terkait content dimana berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57.
“Content Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom, seperti dikutip Antara, Rabu (27/1/2016).
“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” sambung dia.
Untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan himbauan Pemerintah, Telkom berharap Netflix dapat mengantongi ijin usaha di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.