SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SOLO--Layanan cuci darah atau hemodialisis milik Palang Merah Indonesia (PMI) hingga kini belum dapat difungsikan. Pengelola mengklaim kesulitan mendapatkan izin pengoperasian layanan hemodialisis dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.

Sekretaris PMI Solo, Sumartono Hadinoto, mengatakan klinik hemodialisis yang diresmikan April lalu kini masih dalam kondisi mangkrak. Sumartono menyebut izin dari dinas setempat mengganjal operasional klinik. “Padahal sepuluh mesin hemodialisis yang kami miliki sebenarnya sudah siap beroperasi,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (3/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, DKK meminta klinik tersebut menyediakan jasa konsultan dari dokter spesialis penyakit dalam yang memiliki surat izin praktik (SIP). Sumartono menilai syarat itu memberatkan karena kini sulit mencari dokter yang masih memiliki SIP. Pihaknya menyebut rata-rata dokter hanya memiliki jatah praktik di tiga tempat.

“Sedangkan mayoritas dokter spesialis dalam di Solo sudah habis jatahnya (praktik).”

Saat ini pihaknya sebenarnya sudah mendapat dua dokter spesialis penyakit dalam besertifikat yang siap membantu PMI. Kedua dokter tersebut juga sudah mendapat rekomendasi dari Persatuan Nefrolog Indonesia. Hanya, ia mengakui izin DKK tak kunjung turun meski telah mendapat tenaga tersebut.

“Penafsiran kami atas Permenkes, harusnya keberadaan dokter yang besertifikat saja sudah cukup. Tidak harus merujuk SIP.”

Pihaknya meminta Pemkot tidak mempersulit izin operasional Klinik Hemodialisis PMI. Sumartono menjelaskan saat ini layanan cuci darah di Solo masih sangat terbatas. Sementara pasien yang ingin menggunakan jasa tersebut cukup banyak.

“Kami prinsipnya ingin membantu Pemkot dalam penyediaan layanan kesehatan. (Kami) tidak mencari keuntungan,” tuturnya.

Dikonfirmasi, Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan tidak berniat mempersulit perizinan klinik. Hanya, pihaknya mengakui klinik masih perlu melengkapi persyaratan yang ditentukan Kementerian Kesehatan.

Menurut Ning, panggilan akrabnya, DKK hanya meminta dokter spesialis yang ditunjuk PMI memeroleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah.

“Masalahnya hingga sekarang rekomendasi itu belum sampai ke saya,” ujarnya.

Lebih jauh, pihaknya berjanji segera menerbitkan izin jika rekomendasi dari provinsi telah turun. “Harus dipahami kami justru mendukung klinik dioperasikan secepatnya. Namun memang ada sistem yang harus dipenuhi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya