SOLOPOS.COM - Ratusan warga rela mengantre di Dukcapil Sleman untuk mengurus adminduk, Senin (29/1/2018). (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Solopos.com, SLEMAN- Untuk mencegah penularan Covid-19 saat mengurus layanan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sleman menerapkan kebijakan full layanan daring.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Sleman, Endang Mulatsih mengatakan kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan pada kebijakan Instruksi Bupati Sleman. Ketentuan tersebut tertuang dalam instruksi No.16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

"Layanan full online ini digelar Dinas Dukcapil Sleman sejak 28 Juni. Pelayanan yang dilakukan full daring ini meliputi perpindahan WNI dan kedatangan WNI. Selain itu, eKTP yang rusak dan hilang," kata Endang saat dikonfirmasi Harian Jogja, Senin (28/6).

Baca juga: Kelebihan Beban, RSUD Sleman Tak Terima Pasien Baru

Selaian itu, lanjut Endang, pelayanan terkait Kartu Identitas Anak (KIA) juga dilakukan secara daring. Termasuk warga yang akan mengurus verifikasi dan validasi data kependudukan (NIK), semuanya digelar secara daring. Kecuali pengurusan akta perkawinan.

"Hasilnya kami kirim melalui email/WA dalam bentuk file pdf. Untuk KTP-elektronik dan KIA bisa dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Oleh karenanya, saat melakukan layanan daring pastikan nomor HP dan email aktif," kata Endang.

Sekadar diketahui, warga Sleman bisa mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukan (adminduk) mereka menggunakan ADM. Mesin pencetak dokumen ini bentuknya mirip dengan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Adapun dokumen adminduk yang bisa dicetak berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta kelahiran serta Akta Kematian secara mandiri.

Baca juga: Dua Pegawai Kena Covid-19, Kantor Kelurahan Sumbermulyo Lockdown

Anjungan Dukcapil Mandiri

Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Jazim Sumirat menambahkan bahwa mesin ADM ini tak hanya terdapat di Kantor Dinas Dukcapil. Melainkan ada di tujuh lokasi lainnya se-kabupaten Sleman. Meliputi Mal Pelayanan Publik, Kantor Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kantor Kapanewon Godean, Kantor Kapanewon Depok, Kantor Kapanewon Prambanan, Kantor Kapanewon Ngaglik, dan Kantor Kapanewon Tempel.

"Khusus untuk ADM yang berlokasi di Dinas Dukcapil Sleman buka selama 24 jam nonstop, sementara untuk mesin ADM yang lain dibuka pada saat jam kerja," urainya.

Sebelum mencetak adminduk secara mandiri, masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan pelayanan secara daring melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id. Baru setelah itu, masyarakat bisa mendatangi ADM dan mencetak dokumen adminduk yang dikehendaki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya