SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, JAKARTA -- Tingkatan kelas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang ada saat ini akan dihapus alias layanan disamakan.

Layanan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) akan diperbaiki dengan melebur kelas peserta mandiri dalam satu standar yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peleburan kelas peserta tersebut direncanakan mulai pada tahun ini dan diharapkan terlaksana paling lambat pada 2022.

Mantap! Penggunaan Dompet Digital Lampaui Kartu Debit & Transaksi ATM

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, salah satu evaluasi utama untuk perbaikan ekosistem program JKN terkait penetapan kelas standar.

Dengan peleburan ini, tidak ada lagi perbedaan kelas yakni kelas I, II, dan III seperti sekarang. Seluruh peserta akan ada dalam satu kelas perawatan.

Namun, untuk menerapkan kelas standar itu pemerintah perlu menentukan batasan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan standar kelas rawat tersebut.

Rapid Test Covid-19 di RS Brayat Minulya Solo, Rp380.000 Sudah Termasuk Konsultasi Dokter

“Harus memperjelas batasan dan keharusan dalam kaitan perawatan dan kebutuhan yang bisa di-cover JKN, lalu harus ada pendefinisian KDK terkait kecukupan dan kapasitas pendanaan. Perlu ada Peraturan Presiden [Perpres] untuk mengatur hal tersebut,” ujar Muhadjir, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyatakan Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan. Dia menyebut Kemenkes memiliki sejumlah pedoman yang berlandaskan naskah akademik.

“Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan. Kemenkes telah menyelesaikan draf Paket Manfaat sesuai KDK dengan mengacu kepada Kajian Akademik KDK Program JKN,” ujar Terawan.

Jumlah Tes Covid-19 Indonesia di Bawah Negara Miskin, Yuri Klaim Kalahkan Vietnam

Belum Siap Terapkan Kelas Standar

Di lain pihak, BPJS Kesehatan dinilai belum siap untuk menerapkan kelas standar bagi pelayanan kesehatan mengingat pelayanan di rumah sakit yang belum mumpuni.

Kapasitas ruangan perawatan di fasilitas kesehatan juga belum mencukupi untuk mengakomodasi peserta sehingga penumpukan peserta rentan terjadi.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay, menyinggung jumlah tempat tidur standar yang belum mencukupi.

Intip Pesona Ayu Yossy Kartikasari, Si Penjual Gorengan Cantik Jogja

“Titik kesiapan memberlakukan satu kelas bagaimana? Ujung-ujungnya semua daftar ke Kelas III [atau yang ditetapkan sebagai kelas standar], kalau ada perubahan semua ke Kelas III, cukup enggak rasionya [tempat tidur kelas tersebut]?” kata Saleh dalam rapat bersama BPJS Kesehatan, Kamis.

Berdasarkan data Kemenkes, saat ini terdapat sekitar 270.000 tempat tidur di seluruh rumah sakit. Dari jumlah tersebut, 47% di antaranya atau sekitar 127.000 merupakan tempat tidur yang sesuai standar perawatan Kelas III.

Misterius, Warga Sekitar Tak Tahu Asal Benang Layangan Yang Tewaskan Pengendara Motor di Mojosongo Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya