SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Layanan BPJS belum merata. Sebanyak 637 perusahaan di Sukoharjo belum mengikutsertakan karyawannya.

Solopos.com, SUKOHARJO Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukoharjo menilai kesadaran perusahaan di Kabupaten Makmur untuk mengikutsertakan pekerja dalam asuransi ketenagakerjaan masih rendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tercatat ada 637 perusahaan dari 867 perusahaan di Sukoharjo belum mengikutsertakan para pekerjanya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dan serikat buruh menuntut Pemkab Sukoharjo segera membuat regulasi, seperti peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), atau setidaknya surat edaran (SE) yang mewajibkan setiap perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Kantor Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Dicky Hardiyanto, Jumat (27/3/2015), Pemkab perlu membuat payung hukum agar semua pekerja bisa diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi itu mau tidak mau harus dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, No. 560/017855 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Program Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan) tertanggal 16 Oktober 2013.

Melalui surat tersebut, Gubernur meminta bupati dan wali kota se-Jateng mengikutsertakan pegawai non-PNS dan perangkat desa ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bupati juga diminta mendesak perusahaan milik negara maupun swasta, termasuk koperasi, yayasan, dan unit usaha lainnya, untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerja mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan itu sudah mencakup semuanya, yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, sekaligus jaminan kesehatan” kata Dicky saat ditemui wartawan.

Dia menginformasikan terdapat 867 perusahaan yang beroperasi di Sikoharjo berdasarkan data pengajuan tanda daftar perusahaan (TDP) di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan. Perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan memiliki lebih dari 8.000 pekerja. Dari sekian banyak perusahaan, hanya 230 perusahaan yang telah mengikutsertakan para pekerja ke program BPJS Ketenenagakerjaan.

“Di perusahaan yang tercatat sudah mengikutsertakan pekerjanya ke program BPJS tersebut  itu pun belum semua karyawannya diikutsertakan ke BPJS. Kalau dikalkulasi pekerja yang diikutsertakan dalam program hanya 40 persen,” kata Dicky.

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo, Slamet Riyadi, mengaku dirinya bersama Dicky sudah beraudiensi dengan Bupati Wardoyo Wijaya membahas masalah tersebut, Jumat pekan lalu. Menurut dia, Bupati akan menindaklanjuti masukan SBSI dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya