Solopos.com, JAKARTA–Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J) pada Senin (13/2/2023) atau sehari sebelum Hari Valentine.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa seusai tim penasihat hukum Ferdy Sambo selesai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Wahyu.
Pada sidang itu, tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta beberapa hal kepada majelis hakim. Penasihat hukum Sambo, Arman Hanis meminta majelis hakim menerima duplik kliennya dan menolak replik jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan putusan sesuai dengan pledoi yang sudah dibacakan,” ujar Arman.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup atas pembunuhan Yosua dan perintangan penyidikan kasus yang dihadapinya. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Senin (16/1/2023).