SOLOPOS.COM - Pasangan Yuni-Suroto menunjukkan selembar kertas dengan tulisan "kanan" di sebelah atas dan posisi gambar mereka juga di sebelah kanan dalam rapat pleno terbuka pengundian tata letak gambar paslon di Gedung IPHI Krapyak, Sragen, Kamis (24/9/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Meski melawan kotak kosong pada Pilkada Sragen 2020, pasangan cabup-cawabup Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto atau Yuni-Suroto menghabiskan dana kampanye cukup besar.

Nilai totalnya mencapai Rp2.071.723.000. Informasi tersebut berdasarkan laporan akhir dana kampanye yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dari tim pemenangan Yuni-Suroto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kemenangan Gibran-Teguh Di Pilkada Solo 2020 Tanpa Euforia, Tim Pemenangan: Cukup Disyukuri Saja!

Komisioner KPU Sragen, Suwarsono, kepada Solopos.com yang mewawancarainya di Kantor KPU Sragen, Kamis (17/12/2020), mengatakan pelaporan dana kampanye pasangan calon sudah selesai dan tidak menjadi hambatan bagi calon.

Ia menyebut nilai dana kampanye yang dibelanjakan Yuni-Suroto pada Pilkada Sragen 2020 mencapai Rp2.071.723.000.

Pemkot Solo Andalkan Jaga Tangga Untuk Jaring Pemudik Sebelum Karantina, Begini Prosedurnya

“Dana tersebut sudah kelar. Selanjutnya dana itu diaduit oleh Kantor Akuntan Publik [KAP] dari Solo. Kami akan menerima hasil audit dari KAP itu pada Senin [21/12/2020] besok. Nanti kami lihat hasil auditnya seperti apa,” jelasnya.

Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan setelah rekaputulasi dan penetapan penghitungan suara Pilkada Sragen 2020 tingkat kabupaten selesai, KPU akan menunggu waktu selama tiga kali 24 jam.

Uji Coba Flyover Purwosari Solo: Bus Panjang 14 Meter Aman Bermanuver Lewat Bawah Jembatan

Waktu itu untuk mengakomodasi apabila ada kemungkinan gugatan. Minarso menjelaskan tiga kali 24 jam itu terhitung sejak penetapan hasil penghitungan, Rabu (16/12/2020) pukul 16.38 WIB.

8 Hari Setelah Coblosan Pilkada 2020, Belum Ada Laporan Jajaran KPU & Bawaslu Solo Terpapar Covid-19

“Kalau tidak ada gugatan nanti kami akan melihat daerah lain. Kalau ada daerah yang masih proses di MK [Mahkamah Konstitusi], daerah lain belum bisa menetapkan calon terpilih. Jadi tahapan berikutnya sekarang menunggu proses penatapan calon terpilih,” ujarnya.

Tabrak Lari Depan Mal Solo Square: Sopir Truk Tertangkap Di Gembongan Kartasura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya