SOLOPOS.COM - Gaga Muhammad dan Laura Anna. (Instagram/@gagamuhammad)

Solopos.com, SOLO-Dengan meninggalnya Laura Anna, apakah JPU bakal ubah dakwaan terhadap Gaga Muhammad? Sebagaimana diketahui saat ini proses persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa selebgram bernama asli Edelenyi Laura Anna itu tengah bergulir.

Sebelum Laura Anna meninggal dunia, dakwaan JPU terhadap Gaga Muhammad adalah Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa penuntut umum (JPU), Handry Dwi Z, yang memegang kasus Gaga Muhammad belum memastikan apakah akan ubah dakwaan atau tidak setelah meninggalnya Laura Anna.

Baca Juga: Nama Mirip Laura Anna, Akun Selebgram Brasil Dibanjiri Ucapan Duka

“Ya itu secara normatif dakwaannya kan 310 ayat 3, jadi ketika ternyata korbannya meninggal, itu kita nggak bisa pastiin apa efek dari itu?” ungkap Handry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip dari Suara.com pada Kamis (16/12/2021).

“Tapi itu kita kan belum tahu juga itu, tapi yang jelas kita nggak bisa keluar dari apa yang kita dakwakan,” bebernya lagi.

“Yang jelas secara normatif kita nggak bisa keluar dari dakwaan, ketika dulu dakwaannya berbunyi tidak meninggal, sampai kemudian meninggal, bukan pasal itu yang kita pasang intinya kita nggak bisa keluar dari yang kita dakwakan,” imbuhnya.

Selain itu, JPU juga belum bisa memastikan apakah Gaga Muhammad bakal terkena hukuman berat atau tidak setelah Laura Anna meninggal dunia.  “Kalau hal memperberat kan nanti terungkap di persidangan, itu kita nanti lihat di situ,” tuturnya.

Baca Juga: Pernikahan Beda Agama, 5 Artis Ini Setia Dampingi Pasangan saat Natalan

Jaksa pun juga tidak tahu apakah hakim akan memberi hukuman maksimal kepada mantan kekasih Laura Anna itu atau tidak.  “Oh itu kita lihat nanti, karena tadi dia juga sudah mengucapkan duka. Intinya kita lihatlah, nanti sampai kayak apa proses persidangan, ada hal meringankan atau tidak itu nanti kita lihat di persidangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di akhir 2019. Akibat kejadian tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh sedangkan Gaga Muhammad yang menyetir mobil hanya mengalami luka-luka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya