SOLOPOS.COM - Pemkot Solo akan menertibkan sejumlah hunian liar yang berada di kawasan Bong Mojo sisi barat. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Selain ancaman kasus hukum dan penggusuran, berbagai intrik dan sengketa juga mewarnai praktik jual beli lahan untuk hunian liar di makam Bong Mojo, Jebres, Solo, yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Peminatnya pun tak pernah surut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tak jarang, karena tidak ada sertifikat sebagai bukti kepemilikan, tanah yang sudah dibeli atau ditebus biaya babat alasnya diserobot orang lain. Apalagi, jika kaveling tersebut ditinggalkan cukup lama dan tidak segera ditempati oleh pembeli pertama.

Mr, warga yang bermukim di kawasan hunian liar Bong Mojo, menceritakan ada kaveling yang sudah ia beli sebelumnya justru ditempati orang lain. Ia tidak sampai menegur karena yang menempati saudara tetangganya sendiri.

“Sebelumnya sudah beli di sebelah selatan. Saya memang sempat pulang dulu ke rumah orang tua, waktu itu sekitar setengah tahun. Tiba-tiba sudah ada yang bangun di situ, mau ditegur kok saudara tetangga sendiri. Tapi ya itu kaveling sudah saya tebus,” ucapnya lirih saat ditemui tim Solopos di kawasan tersebut belum lama ini.

Ia berniat mengklaim kembali lahan makam Bong Mojo, Solo, yang sudah ia tebus tersebut dengan cara kekeluargaan. Hal itu karena ia tidak punya bukti kepemilikan, hanya kuitansi pembelian.

Baca Juga: Ternyata, Ada Penggede Di Balik Jual Beli Tanah Makam Bong Mojo Solo?

“Nanti coba ngobrol dulu sama yang menempati. Toh sama-sama di sini, dan punya bukti kuitansi waktu menebus kavelingnya,” jelasnya.

Hal serupa juga sempat dialami Si. Kaveling yang ditebus Si dibangun rumah semi permanen oleh pendatang baru. Tanpa pikir panjang, ia kemudian mengusir si pendatang tersebut.

Membongkar Makam

“Sempat juga dulu ada yang datang terus bangun rumah dari seng, langsung saya tegur, sama merobohkan bangunannya, karena saya masih ada kuitansi. Sekarang ia beli di yang sebelah timur dekat sungai,” jelasnya.

Baca Juga: Gibran akan Bawa Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo Solo ke Jalur Hukum

Seperti diketahui, Pemkot Solo berencana memanfaatkan lahan makam Bong Mojo Solo yang berstatus Hak Pakai (HP) 62 dan HP 71 untuk membangun sejumlah fasilitas umum. Fasilitas itu antara lain untuk relokasi Pasar Mebel Gilingan, Banjarsari, dan garasi bus milik Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.

Untuk itu, Pemkot berencana membongkar dan memindahkan badan ratusan makam di Bong Mojo sisi barat. Makam di sisi timur sudah dibongkar pada 2019 lalu. Namun, ternyata kawasan itu sudah dipenuhi hunian liar dan tanahnya diperjualbelikan secara ilegal.

Pemkot Solo telah mendata hunian liar di lahan makam Bong Mojo tersebut dengan jumlah sebanyak 27 unit. Direncanakan bangunan-bangunan liar itu segera ditertibkan.

Baca Juga: Datangi Bong Mojo Solo, Gibran Minta Pembangunan Hunian Liar Dihentikan

Sedangkan mengenai praktik jual beli tanah milik pemerintah tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, berencana membawa ke ranah hukum.

Gibran sudah mengantongi dua nama penjual lahan di kawasan makam Bong Mojo Solo dan mengumpulkan bukti-bukti kuitansinya dari masyarakat yang membeli. Warga diminta untuk menghentikan praktik jual beli maupun pembangunan hunian liar di kawasan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya