SOLOPOS.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Solo memeriksa tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Solo belum lama ini. (stimewa/Dok Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang wanita berinisial IW, 49, warga Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini. Wanita yang merupakan salah seorang pimpinan perusahaan itu terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp15 miliar.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Rabu (4/11/2020) menyampaikan tersangka ditangkap saat berada di wilayah Surabaya. Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Truk Boks Angkut Bebek Beku Terperosok ke Ladang di Tawangmangu

Kasatreskrim menyampaikan tersangka merupakan komisaris perusahaan di Surabaya. Perusahaan milik tersangka bekerja sama dengan pengusaha penyedia bahan bakar non-subsidi yakni PT. SHA milik korban berinisial AR. Pihak tersangka sebagai pembeli bahan bakar non-subsidi itu.

“Kerja sama dimulai sekitar pertengahan pada 2019 lalu. Semula, kerja sama sama itu berlangsung baik. Namun, dalam pertengahan tahun ini pembayaran mulai bermasalah,” papar dia

Menurutnya, tersangka menunggak pembayaran bahan bakar itu mencapai Rp15 miliar. Saat diperiksa, tersangka mengaku tidak bisa menutup biaya pembayaran bahan bakar karena bahan bakar yang dibeli justru dijual dengan harga murah.

Diduga Gelandangan, Ibu-Ibu Mager di Jembatan Mungkung Sragen Diangkut Satpol PP

Sehingga pelaku tidak memiliki keuntungan dari bisnis itu. Tagihan kepada PT. SHA itu tidak bisa terbayarkan. Tersangka berdalih menjual bahan bakar secara murah agar cepat laku, namun tersangka tidak memikirkan keuntungan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan tersangka mengaku menjual bahan bakar itu ke wilayah Surabaya dan Kalimantan. Namun, saat diselidiki tidak ada penjualan bahan bakar ke luar Pulau Jawa dari tersangka.

"Saat kami cek, tidak ada penjualan di Kalimantan," papar dia.

Serasa Nonton Film Horor, Ini Rekaman CCTV Aksi Maling di Polokarto

Menurutnya, tersangka semula harus gali lubang tutup lubang untuk membayar tagihan. Ia mencontohkan tersangka memesan 10 tangki bahan bakar. Namun, belum selesai penjualan kloter pertama tersangka kembali memesan bahan bakar. Hasil penjualan ke dua digunakan untuk membayar pesanan pertama.

Ia menjelaskan pihak korban sempat meminta klarifikasi terkait tunggakan Rp15 miliar itu. Namun, tersangka mengabaikan itu dengan memberi jawaban kurang menyenangkan

Tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya