SOLOPOS.COM - Seorang anak tengah bermain skuter listrik di kawasan Malioboro, Kota Jogja, beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal melarang beroperasinya skuter listrik atau otoped di kawasan Malioboro hingga Tugu Jogja. Larangan beroperasinya skuter listrik di Malioboro dan Tugu Jogja ini akan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti, mengatakan pelarangan otoped atau skuter listrik akan berlaku mulai dari kawasan Tugu Jogja hingga Titik Nol Kilometer atau sepanjang Sumbu Filosofi Kota Jogja. Penerbitan SE akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penerbitan SE itu dilakukan agar otoped di Malioboro bisa ditertibkan. Hal itu dikarenakan keberadaan skuter listrik itu dianggap mengganggu pejalan kaki hingga membahayakan penggunanya ketika beroperasi di jalan yang dilalui kendaraan bermotor. Selain itu keberadaan jalur pedestrian bukan peruntukan bagi pengguna otoped, melainkan khusus untuk pejalan kaki.

Baca juga: Tegas! Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Kawasan Malioboro Jogja

“Kalau SE Gubernur ini sudah keluar, nanti kami bersama tim untuk melakukan penertiban,” ucapnya.

Made menegaskan jika setelah penerbitan SE Larangan tersebut masih ada pihak yang menyewakan skuter listrik di kawasan Malioboro, pihaknya tidak segan-segan melakukan penyitaan. Penertiban akan melibatkan Satpol PP termasuk Dinas Perhubungan Kota Jogja serta pihak yang bertanggungjawab terhadap kawasan Malioboro.

“Kalau itu tidak diperbolehkan dan mereka masih beroperasi, ya akan kami ambil, karena sudah tidak boleh. Kalau nekat beroperasi ya ditahan, diambil [otopednya],” ujarnya.

Made menilai jika SE diterapan, maka dari Tugu sampai Titik Nol Kilometer, skuter listrik dilarang beroperasi selama 24 jam. Meskipun jika Malioboro diterapkan bebas kendaraan atau car free day.

Namun hal berbeda jika pemilik skuter listrik memiliki lahan sendiri yang keudian dikelola tanpa menggunakan jalan umum. Hal itu dikarenakan jika beroperasi di ruang publik, maka akan ada risiko keamanan dan keselamatan orang lain yang harus diperhatikan.

Baca juga: Puluhan Pendorong Gerobak Malioboro Demo Pemkot Jogja, Ini Tuntutannya

“Tetapi tidak boleh kan jadi keputusan nantinya [kalau SE keluar], perlu diketahui juga di car free itu juga tidak semuanya diperbolehkan. Kecuali kalau dia punya kawasan sendiri dengan jalur khusus [bukan di tempat umum],” katanya.

Made mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk membuatkan jalur khusus bagi skuter listrik. “Kalau Permenhub-nya kan berlaku untuk semua, tetapi hasil diskusi dengan Kota Jogja, sementara penekanannya di Malioboro sampai Tugu, agar segera diimplementasikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya