SOLOPOS.COM - Jumlah penumpang kereta api (KA) jarak jauh masih stabil jelang larangan mudik Lebaran pada 6 - 17 Mei 2021. (Istimewa)

Solopos.com, MALANG—Keberangkatan penumpang KA jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya periode 6 s.d. 9 Mei 2021 masa larangan mudik terpantau lengang atau tidak terdapat lonjakan.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan selama masa tesebut, PT KAI Daop 8 menyiapkan 4.317 tempat duduk dari 10 KA penumpang jarak jauh nonmudik yang beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021 dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada periode 6 s.d. 9 Mei 2021 terdapat 6 KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total volume penumpang sekitar 1.504 (rata-rata per hari kurang lebih 370 penumpang) dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 2.558 setiap harinya,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Menikmati Pesona Sunrise dari Gunung Sepikul

Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pada periode 6 s.d. 9 Mei 2021 terdapat 2 KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 671 (rata-rata per hari kurang lebih 167 penumpang) dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 1.083 setiap harinya.

Untuk keberangkatan Stasiun Malang, terdapat 2 KA yang beroperasi pada periode 6 s.d. 9 Mei 2021 dengan total penumpang sekitar 245 (rata-rata per hari kurang lebih 61 penumpang) dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 676 setiap harinya

"Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik, DAMRI Hanya Operasikan 20 Persen Bus

Surat Izin Perjalanan

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api, yakni pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga: Kecolongan Pemudik Lolos Cegatan, Gibran 2 Jam Pimpin Penyekatan di Simpang Joglo

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Selama periode 6 sampai dengan 9 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin. Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya