SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus Damri (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA - Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) hanya mengoperasikan jumlah bus khusus pada masa larangan mudik sebanyak 20 persen dari jumlah di masing-masing trayek dengan ditandai stiker khusus dari Kementerian Perhubungan dalam melayani pelanggan melakukan perjalanan nonmudik.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono mengatakan mematuhi kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa peniadaan mudik lebaran 1442 H, yaitu pada 6-17 Mei 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengoperasian Bus DAMRI pada masa peniadaan mudik dilakukan untuk menyediakan konektivitas bagi pelanggan yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.

Ekspedisi Mudik 2024

"Bus DAMRI yang khusus beroperasi pada masa peniadaan mudik adalah 20 persen di masing-masing trayek dengan ditandai stiker khusus dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pelanggan melakukan perjalanan non mudik," ujarnya, Jumat (7/5/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Pelarangan Mudik, Tak Ada Penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Pada 5 Hari Ini

Syarat

Tak hanya itu, DAMRI juga memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, yaitu setiap pelaku perjalanan yang memiliki kepentingan bukan untuk mudik dapat melakukan perjalanan tapi dengan syarat yang harus dipenuhi.

Syaratnya adalah mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri. SBagi pekerja sektor informal atau masyarakat umum nonpekerja wajib membawa Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal. Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelanggan yang hendak melakukan perjalanan dapat memesan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, Traveloka, redBus. Kemudian melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, GoPay, Mandiri, Visa, Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SM dan YG Entertaintment Terlempar dari Saham Blue-Chip Korea, Ini Sebabnya

Dalam safe on bus, perseroan juga melayani pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik, di antaranya dengan mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk dengan menerapkan jaga jarak kursi 1-1, menyediakan hand sanitizer di setiap armada dan mewajibkan pelanggan untuk memakai masker selama perjalanan.

Selain itu, DAMRI juga telah menempatkan Ion Plasmacluster di dalam bus untuk menjaga kualitas udara segar, sehingga siklus udara di dalam kabin menjadi bersih.

Pelanggan yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya