Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah membatasi sarana transportasi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Bahkan, kepolisian berjanji tidak akan ada masyarakat yang bisa lolos untuk melakukan mudik.
Seperti biasa, ada pengecualian dalam pelarangan ini, yaitu untuk keperluan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja, kunjungan sakit, meninggal dunia, hingga ibu hamil dan melahirkan. Ada sejumlah syarat dalam pengecualian itu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.