SOLOPOS.COM - Corporate Secretary PT Sukun, Deka Hendratmanto. (Istimewa)

Solopos.com, KUDUS — Salah satu perusahaan rokok nasional, PT Sukun, angkat bicara perihal rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan. PT Sukun menyebut kebijakan tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Corporate Secretary PT Sukun, Deka Hendratmanto, malah mempertanyakan sikap tegas pemerintah menegakkan peraturan tentang penjualan rokok. Peraturan yang dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan atau PP Tembakau.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Deka, PP tersebut sudah mengatur secara tegas regulasi penjualan rokok. Dia menyebutkan Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

“Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau,” tuturnya melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (28/12/2022).

Dia menyayangkan sikap pemerintah karena mengeluarkan kebijakan tersebut di tengah upaya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau pedagang kecil bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga : Jual Rokok Ketengan akan Dilarang, Pengusaha Menolak

“Pertanyaan kami adalah sejauh mana upaya law enforcement pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” tutur dia.

Faktanya, tutur dia, penjualan rokok ketengan hanya dilakukan di warung-warung kecil karena kebutuhan riil masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Deka mengartikan kebijakan pemerintah melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa masyarakat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli rokok.

“[Hal itu] bukan berdasarkan kebutuhan riil dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi harian [masyarakat]. Jika masyarakat hanya mampu beli lima batang sehari, kenapa harus dipaksa membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal,” ungkap dia.

Terakhir, ia menyebut langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang penjualan rokok ketengan bisa menimbulkan kegaduhan. “Mencampuri privacy pedagang kecil bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil.”

Baca Juga : Rencana Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan Picu Pro dan Kontra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya