SOLOPOS.COM - Ilustrasi minyak goreng. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 dibatalkan. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Tapi, menurut Oke, pencabutan larangan minyak goreng curah tersebut belum ditetapkan dalam aturan resmi, dan masih harus difinalkan. “Bener. Masalahnya tinggal diundangkan saja,” ujar Oke seperti dilansir liputan6.com, Jumat (10/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menerangkan ada beberapa alasan mengapa pemerintah menarik pelarangan penjualan minyak goreng curah. Pertama, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian, hingga adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

“Intinya pemerintah dengan penuh pertimbangan mengingat pandemi yang masih belum pasti sampai kapan, mengingat harga CPO yang masih berkelanjutan sampai kapan, belum tahu. Lalu ini juga kebutuhan rakyat kecil. Maka dengan ini pemerintah membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah. Artinya ini masih boleh berjalan,” tegasnya.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Tak Boleh Beredar per 1 Januari 2022, Ini Sebabnya

Menurut Oke, ke depan, pemerintah juga tidak akan melarang penjualan minyak goreng curah. Namun, Kemendag bakal terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa beralih dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

“Pemerintah mengubah kebijakannya melalui edukasi masyarakat terhadap penggunaan minyak goreng secara sehat,” pungkas Oke.

Intervensi Pemerintah

Diberitakan sebelumnya, minyak goreng dalam bentuk curah tidak bisa diperdagangkan di Indonesia mulai 1 Januari 2022. Hal itu seiring dengan implementasi kewajiban minyak goreng kemasan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Global Bisa Turun Gegara Omicron, Ini Proyeksi IMF

Pada Selasa (16/11/2021), Oke Nurwan menjelaskan kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga komoditas tersebut yang stabil tinggi. Oke mengatakan minyak goreng kemasan cenderung memiliki harga yang stabil karena daya simpannya mencapai 1 tahun. Sedangkan harga minyak goreng mengikuti pergerakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Oke menambahkan saat ini hanya ada 2 negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh. Daya simpan yang lebih pendek membuat harga minyak goreng curah fluktuatif mengikuti harga CPO internasional. Karena umur simpannya pendek, harga minyak goreng curah sangat tergantung dengan harga CPO internasional, alias mengikuti kondisi global.

Baca juga: Ragu Mau Rintis Usaha? Ini Alasan Waralaba Cocok Buat Pebisnis Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya