SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bantuan Sosial (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN -- Laporan kepada polisi atas kasus penyunatan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Klaten jalan terus.

Pelapor, yakni warga Dukuh RT 003/RW 004, Glagahwangi, Polanharjo, Klaten, Gunawan, 51, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Klaten, 4 September 2020.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Gunawan melaporkan penyunatan bansos Covid-19 di daerahnya itu ke Polres Klaten, 25 Agustus 2020. Dalam surat bernomor SP2HP/600/IX/2020/Reskrim yang diteken Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ali Murtopo, tersebut diketahui tim penyidik bakal melakukan langkah penyelidikan terhadap laporan Gunawan.

Begini Cara Balai Bahasa Provinsi Jateng Lestarikan Bahasa Jawa

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pria yang bekerja sebagai tukang bangunan itu merupakan warga di RT 003 yang dinyatakan berhak memperoleh bansos Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp600.000.

Gunawan mengambil bansos tahap I dari Kemensos RI di Kantor Pos Polanharjo. Begitu memperoleh uang Rp600.000, dia pulang ke rumahnya.

Di lain hari, dana bansos Covid-19 Rp600.000 itu ditarik Ketua RT 003, Siswanto. Selanjutnya, Gunawan diberi uang Rp250.000. Sisanya, yakni Rp350.000, dibagikan kepada warga lain yang dinilai layak memperoleh bansos namun tidak tercatat sebagai penerima.

Ini Lho Status WA ASN Sukoharjo yang Membuatnya Dilaporkan ke Bawaslu

Undangan Terlambat

Gunawan juga mempersoalkan mengapa undangan pengambilan bansos Covid-19 tahap IV dan V miliknya datang terlambat. Hal itu membuat bantuan tersebut hangus. Gara-gara laporan polisi tersebut, Gunawan kini dikucilkan warga sekitarnya.

"Bapak memang dikucilkan. Misalnya, saat di pertemuan warga, bapak merasa terpojok. Terus ada yang menyindir soal laporan itu. Saya yang mendengar informasi dari bapak hanya mendorong ke bapak agar tetap tegar," kata Nanang Kurniawan, 29, selaku salah seorang anak dari Gunawan, saat ditemui Solopos.com, di rumahnya, Senin.

Merespons keberatan Gunawan, Ketua RT 003 Dukuh, Glagahwangi, Klaten, Siswanto, mengatakan seluruh kebijakan yang diambil di RT-nya terkait bansos Covid-19 sudah menjadi kesepakatan antarwarga.

Bikin Bangga, Karya Animasi Soloraya Tembus Pasar Manca Negara

Jauh sebelum bansos Covid-19 dari Kemensos turun, warga sudah menggelar rapat sebanyak dua kali. Dalam rapat itu, warga sudah menyepakati pemerataan bansos.

"Di sini tidak ada pemotongan bantuan. Yang ada pemerataan. Itu pun dilakukan sesuai kesepakatan warga. Ada lima warga yang memperoleh bansos itu. Lalu dilakukan pemerataan. Yang mengurusi besarnya pemerataan, ya warga sendiri. Jadi, RT sudah prosedural,” jelas dia, Senin (28/9/2020).

Penjaja Kuliner Anjing di Karanganyar Bertahan Meski Dilarang Berjualan

Terkait undangan yang dipersoalkan Gunawan, Siswanto mengklaim undangan pengambilan bansos Covid-19 tahap IV dan V di Klaten itu tidak terlambat. Dia mengaku sudah menyampaikan undangan kepada bayan setempat.

“Sebenarnya tidak terlambat. Undangan saya kasihkan melalui pak bayan [agar disampaikan ke Gunawan]. Jadi, semuanya sudah klir," kata Siswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya