SOLOPOS.COM - Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah Ombudsman RI merilis temuan mereka soal adanya maladiministrasi dan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga merilis hasil musyawarah mereka terkait laporan Nover Baswedan CS terhadap pimpinan KPK.

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tak lolos TWK melaporkan pimpinan KPK karena dituding melakukan pelanggaran etik. Hasil musyawarah Dewas atas laporan itu bertolak belakang dengan Ombudsman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bila Ombudsman mengonfirmasi ada masalah dalam TWK seperti yang dilaporkan Novel Baswedan Cs, Dewas sebaliknya. Dewas menyebut laporan adanya pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK tak cukup bukti.

Baca Juga: Banyak Maladministrasi, Ombudsman Minta KPK Angkat 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

“Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan maka Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Tumpak mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang ada. Adapun yang diperoleh Dewas KPK ada 49 fakta dari penyusunan Perkom 1/2021, 14 fakta dari TWK, pernyataan Firli Bahuri 6 fakta, rapat pimpinan 29 April 2021 ada 15 fakta dan SK nomor 652/2021 ada 13 fakta.

Tumpak mengatakan Dewas sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kemudian Sekjen KPK Cahaya Harefa, Plt Jubir KPK Ali Fikri, dan pelapor Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika, serta terlapor Indriyanto.

Laporan Novel Baswedan Cs

Diketahui, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Para pimpinan itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Pimpinan KPK Tolak Cabut Surat Pemecatan Novel Baswedan Cs, Ini Alasannya

“Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).

Pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal, yang pertama yakni soal kejujuran soal TWK. Pasalnya, pimpinan KPK pada awalnya mengatakan tidak ada konsekuensi dari TWK, namun akhirnya keputusan itu berakhir beda.

Alasan yang kedua adalah pertanyaan yang ada di TWK yang dinilai melecehkan perempuan. Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara.

Lanjut yang ketiga adalah soal kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK soal TWK tidak boleh merugikan pegawai. Namun nyatanya hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya