SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 220 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sragen diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idhul Fitri 1434 H, dua di antaranya diusulkan remisi khusus seluruhnya (RK II) langsung bebas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Tutut Jemi Setiawan, mewakili Kepala Lapas Klas IIA Sragen, Azwar, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, akhir pekan kemarin mengatakan usulan itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah.  Pengiriman usulan bersamaan dengan usulan remisi umum 17 Agustus sebanyak 240 orang.

Jemi mengatakan remisi Lebaran diberikan berdasarkan beberapa kriteria yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan untuk perkara pidana umum. Sementara itu, untuk perkara pidana narkoba dan korupsi, harus sudah menjalani sepertiga dari masa pidana.

Lebaran kali ini, lanjutnya, usulan remisi paling banyak ialah untuk perkara pidana umum, sekitar 141 orang. Perkara pidana narkoba dan korupsi sebanyak 77 orang, ditambah usulan remisi khusus langsung bebas berjumlah dua orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya