SOLOPOS.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Suharsono. (dprd.surakarta.go.id)

Solopos.com, SOLO — Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, menyesalkan penutupan lapangan tenis di Kelurahan Nusukan, Banjasari, yang sudah ada sejak 1980-an.

Lapangan tenis di lahan seluas 600 meter persegi berstatus hak pakai (HP) Pemkot Solo itu akan dialihkan sebagai tempat parkir mobil bak sampah milik pemerintah kelurahan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Suharsono terutama menyesali keputusannya dulu menyetujui penutupan lapangan tenis itu saat pembahasan hingga akhirnya disetujui dalam APBD Perubahan 2021. Saat itu ia mengaku ada misinformasi terkait penutupan lapangan tenis sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.

Baca Juga: Suporter Persis Solo Diamankan Polisi Dipulangkan, Sempat Nonton?

Politikus PDIP itu mengatakan awalnya berdasarkan penjelasan Pemkot saat pembahasan APBD Perubahan 2021, tempat parkir mobil bak sampah akan menempati lahan kosong di sebelah lapangan tenis.

“Saat itu kami setujui karena penjelasannya di situ ada lahan kosong dekat lapangan tenis mau dibuatkan kanopi untuk parkir mobil bak sampah. Tak ada informasi mau menutup lapangan. Hanya pakai lahan kosong dekat lapangan,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (12/10/2021).

Ruang Terbuka Hijau

Alhasil, kegiatan pengadaan lahan parkir mobil bak sampah itu pun disetujui dalam APBD Perubahan 2021 dengan anggaran Rp200 juta. Pada praktiknya, Suharsono mendapat informasi dari masyarakat bahwa lapangan tenis di Nusukan, Solo, itu akan ditutup.

Baca Juga: Shopee Solo Buka Lowongan Kerja IT hingga CS, Info Lengkap Cek Link ini

Mengetahui hal itu mantan komisioner KPU Solo tersebut merasa perlu untuk menyampaikan sikapnya melalui media massa. “Saya tidak setuju kalau Pemkot menutup lapangan tenis di Kelurahan Nusukan. Alasannya melanggar Perda tentang RPJMD 2021, juga Perda RTRW. Yang dilanggar pasal tentang RTH. Kita punya kewajiban RTH 20 persen,” urainya.

Menurutnya, lapangan tenis itu termasuk ruang terbuka hijau (RTH). “Saya sebagai ketua Komisi I [DPRD Solo], saya menyatakan tidak setuju dengan penutupan itu,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Suharsono, RTH Solo saat ini baru di kisaran 11,5 persen. Artinya masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan Pemkot untuk mewujudkan RTH 20 persen sesuai amanat undang-undang (UU) dan Perda.

Baca Juga: Intip APBD Pertama Wali Kota Solo Gibran, Ada yang Spesial?

Sementara itu, Lurah Nusukan, Utik Sri Wahyuni, saat dihubungi Solopos.com tidak mau memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. “Nuwun sewu ke Pak Wali langsung mawon nggih, saya kan sesuai dawuh Pak Wali mawon,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya