SOLOPOS.COM - Pejabat fungsional menandatangani berita acara pelantikan seusai dilantik Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, di Pendapa Rumah Dinas Bupati kompleks Setda, Kamis (30/12/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Sebanyak 168 pejabat struktural eselon IV atau pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dialihkan statusnya menjadi pejabat fungsional, Kamis (30/12/2021).

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, melantik dan mengambil sumpah mereka sebagai pejabat fungsional di Pendapa Rumah Dinas Bupati kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri. Bupati meminta maaf kepada mereka karena mungkin pengalihan status tersebut membuat tidak nyaman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai gambaran, ada perbedaan pejabat struktural dan fungsional. Salah satunya mengenai kenaikan pangkat.

Baca Juga: Premi Asuransi Tak Disetor, 31 Pamong di Wonogiri Rugi Rp184 Juta

Kenaikan pangkat pejabat struktural berdasar penilaian tahunan, sedangkan kenaikan pangkat pejabat fungsional berdasar angka kredit. Pejabat fungsional bisa naik pangkat jika angka kreditnya memenuhi batas tertentu. Oleh karena itu pejabat fungsional dituntut produktif.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pejabat struktural yang statusnya dialihkan menjadi pejabat fungsional merupakan pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kecuali kecamatan. Mereka sebelumnya menjabat sebagai kepala subbagian (kasubag) dan kepala seksi (kasi) dialihkan menjadi analis kebijakan ahli muda, penyuluh hukum ahli muda, pranata hubungan masyarakat ahli muda, perencana ahli muda, dan sebagainya.

Jekek panggilan Joko Sutopo dalam sambutannya meminta maaf kepada mereka. Dia menyebut mungkin kebijakan tersebut membuat tak nyaman.

Baca Juga: Pelintas Antarwilayah Dites Antigen di Wonogiri

Bupati menegaskan kebijakan itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk menyederhanakan birokrasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendagayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) No. 25/2021 tentang Penyederhaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Selain itu diatur dalam Permen PAN RB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Perubahan status ini, mohon, mohon, mohon diterima dengan kesadaran bahwa ini bertata negara, berpemerintahan di dalamnya ada sebuah konsekuensi. Perubahan-perubahan regulasi sebagai subsistem untuk mengatur dan mengevaluasi berjalannya pemerintahan. Baik itu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, maupun desa,” ucap Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati, Setyo Sukarno, berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik mengubah pandangan bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan yang kurang menarik dan bergengsi seperti halnya jabatan struktural.

Baca Juga: RSDC Donohudan Rawat 4 Pasien Covid-19 asal Solo

Menurut dia, jabatan fungsional memiliki kelebihan, seperti jenjang karier lebih luas yang berkaitan dengan jenjang pangkat, tunjangan jabatan, dan batas usia pensiun. Hal tersebut dapat dicapai jika memenuhi beberapa aspek yang disyaratkan.

“Saya meminta dalam bekerja tidak semata-mata hanya memenuhi target pribadi, yakni mendapatkan angka kredit untuk mengejar kenaikan pangkat atau golongan. Bekerja lah dengan sepenuh hati. Saya tidak akan segan-segan menindak bagi yang tidak menjalankan kewajiban dan melanggar disiplin PNS [pegawai negeri sipil],” ujar Setyo.

 

Kaya Fungsi

Sekretaris Daerah (Sekda), Haryono, menginformasikan pejabat fungsional yang baru dilantik ditunjuk Bupati sebagai subkoordinator kegiatan di masing-masing OPD. Dia menjelaskan perbedaan pejabat struktural dan fungsional.

Baca Juga: Pulang Kampung, TKI Klaten Utara Diisolasi di Asrama Haji Donohudan

Kerja pejabat struktural berada pada wilayah manajerial, sedangkan fungsional fokus pada keahlian dan keterampilan. Dengan dialihkannya status pejabat struktural menjadi pejabat fungsional, pejabat yang bekerja berdasar keahlian dan keterampilan semakin banyak.

“Dengan begitu manajerial hanya dipegang pejabat administrator atau eselon III dan III. Bupati mengistilahkan miskin struktur, kaya fungsi. Itu lah yang disebut penyederhanaan birokrasi,” terang Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya