SOLOPOS.COM - Ilustrasi percobaan perkosaan

Solopos.com, SINGAPURA — Seorang pria lanjut usia (lansia) di Singapura divonis penjara 12 tahun 6 bulan karena kasus percobaan perkosaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.

Seperti dikutip dari Detik.com yang melansir Channel News Asia, Senin (18/10/2021), pria berusia 68 tahun itu mengaku bersalah atas satu dakwaan percobaan pemerkosaan. Serta satu dakwaan penyerangan seksual dengan penetrasi. Enam dakwaan serupa lainnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hakim Singapura menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa lansia dalam sidang putusan pada Senin (18/10) waktu setempat. Identitas terdakwa tidak bisa diungkap ke publik untuk melindungi identitas pelaku. Korban disebutkan sebagai seorang wanita Indonesia berusia 27 tahun.

Diketahui korban bekerja untuk istri terdakwa sejak 9 Mei 2019. Dia bertugas melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh cucu majikannya. Cucu tersebut dititipkan di apartemen majikannya oleh orang tuanya.

Baca juga: Menikah, Harta Putri Bill Gates Ternyata Hanya Segini

Tindak percobaan pemerkosaan itu terjadi saat terdakwa sendirian di rumah bersama korban. Terdakwa merupakan seorang pengangguran, sedangkan istrinya bekerja selama enam hari dalam sepekan. Sehingga membuat si lansia sering sendirian di rumah dengan PRT Indonesia yang bekerja di Singapura.

Terungkap dalam persidangan,pada Juni 2019 terdakwa berupaya memperkosa korban untuk pertama kalinya. Tapi gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Korban memutuskan diam karena berharap kejadian itu hanya sekali saja. Selain itu dia membutuhkan uang untuk keluarganya di Indonesia.

Untuk mencegah kejadian terulang, korban selalu mengunci kamarnya. Namun terdakwa melakukan tindak penyerangan seksual terhadap korban sebanyak lima kali dalam sebulan. Salah satunya ketika terdakwa mengambil kunci cadangan dan diam-diam masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. Dia kembali berusaha memperkosa korban untuk kedua kalinya dan gagal kembali.

Baca juga: Pilu Pengakuan Anak Tersangka Ditiduri Kapolsek, Dijanjikan Ayah Bebas

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan terdakwa memutuskan mengontak teman sesama PRT untuk meminta bantuan. Korban diberi nomor Pusat Pekerja Rumah Tangga Singapura dan diberitahu bahwa dia perlu memiliki bukti untuk bisa melaporkan lansia itu.

Korban awalnya sempat enggan melapor karena khawatir membuat kesal majikannya. Apalagi istri terdakwa, disebutnya memperlakukannya dengan baik. Korban juga masih berharap terdakwa sadar dan menghentikan aksi bejatnya.

Namun ketika tindak penyerangan seksual kembali terjadi, korban memutuskan merekamnya dengan telepon genggamnya. Korban kemudian melapor sambil membawa video tersebut dan terdakwa kemudian ditangkap.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut hukuman maksimum 15 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa. Dan menyebut kasus ini ‘contoh pelecehan yang sangat mengerikan’. Di mana terdakwa mengeksploitasi posisinya sebagai kepala keluarga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya