SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus parkir. (Freepik)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis kasus parkir nuthuk di Jogja melibatkan juru parkir (jukir), Ahmad Fauzi, yang sempat viral di media sosial berupa hukuman denda Rp2 juta subsider 14 hari kurungan penjara.

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Vonny Trisaningsih dan didampingi Panitera Pengganti Rr. Sri Winastuti. Juru parkir, Ahmad Fauzi, mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Senin (24/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan sidang nomor perkara 21/pidc/2022, Ahmad dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke (5) dan (6) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.2/2019 tentang Perparkiran.

Baca Juga : Waduh! Parkir 1,5 Jam, Wisatawan di Jogja Disuruh Bayar Rp350.000

Ekspedisi Mudik 2024

Hakim menyebut terdakwa melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan fasilitas parkir tanpa izin dan memungut biaya parkir melebihi ketentuan dari yang seharusnya.

“Barang bukti berupa uang Rp150.000 disita untuk negara dan kepada terdakwa dibebankan biaya perkara senilai Rp2.000,” ungkap Humas PN Jogja, Nuryanto, Selasa (25/1/2022).

Nuryanto menjelaskan apabila terdakwa keberatan dengan vonis itu maka bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 14 hari. Menurut Nuryanto, Ahmad mengakui kesalahannya dan menerima putusan hakim. Sidang hanya digelar selama kurang lebih 1,5 jam.

Baca Juga : Viral Parkir Nuthuk Rp350.000, Ini Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja

Kasus ini bermula saat terdakwa menetapkan tarif parkir bus pariwisata di area Jalan Margo Utomo. Tarif parkir yang ditentukan di luar ketentuan atau disebut tarif parkir nuthuk.

Polisi menyebut Ahmad kongkalingkong atau main mata dengan kru bus pariwisata dan membebankan tarif parkir Rp350.000 dengan sejumlah layanan tambahan. Tarif parkir Rp150.000 dan sisanya untuk kru bus.

Penertiban Parkir

Anggota Forpi Kota Jogja, Baharudin Kamba, menyebut sidang itu diharapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum parkir yang menerapkan tarif parkir nuthuk di kawasan setempat. Ia juga mengatakan PN Yogyakarta menjatuhkan vonis denda tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir.

Baca Juga : Tarif Parkir Nuthuk Rp350.000 di Jogja, Polisi: Hasil Mark Up Kru Bus

“Harus ada pengawasan dan razia rutin terhadap tempat parkir tidak berizin oleh instansi terkait. Perlu dilakukan berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial baru ada tindakan. Tambah kanal-kanal informasi dan pengaduan layanan masyakat,” ujar dia.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengklaim telah melakukan berbagai upaya meminimalisir insiden tarif nuthuk yang berpengaruh terhadap sektor wisata Jogja. Selain memastikan razia rutin, Pemkot Jogja juga berkoordinasi dengan petugas Polri.

“Berbagai upaya termasuk penegakan operasi dengan kepolisian terkait parkir tidak berizin. Akan operasi terus, terutama di hari sibuk,” ungkapnya.

Baca Juga : Viral Tarif Parkir di Kota Jogja Nuthuk, Ini Pengakuan Pengelola Parkir

Heroe juga menyinggung upaya Pemkot memaksimalkan aturan satu pintu masuk. “Akan ada pengaturan di jalan tertentu, misalnya pas ramai wisata. Banyak wisatawan masuk dari berbagai jalur. Akan kami coba masukkan ke Giwangan dulu,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan akan menertibkan parkir yang belum mengantongi izin. Hal itu jelas melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, ia mendorong pemilik lahan yang belum mengantongi izin agar segera berkoordinasi dengan Dishub. “Akan kami tertibkan parkir ilegal. Kalau menarik tarif sumbangan lewat parkir kan harus minta izin ke Pemkot. Setiap menarik apapun harus izin. Kalau tidak masuk pungli [pungutan liar]. Kalau tarif tidak layak atau kebangetan itu pemerasan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya