SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mencatat ada 295 hajatan yang akan digelar dalam waktu dekat di Sragen. Bupati yang juga Ketua Satugas Tugas Penanganan Covid-19 menginstruksikan desa yang masuk zona merah Covid-19 dilarang menggelar hajatan dan desa di luar zona boleh menggelar hajatan dengan protokol kesehatan dan proserdur tetap (protap) yang ketat.

Yuni, sapaan Bupati Sragen, menyampaikan bila ada warga yang nekat melanggar protokol kesehatan dan protap dalam pelaksanaan hajatan maka hajatan itu bisa dibubarkan. Yuni meminta sebelaum hajatan dilaksanakan warga yang bersangkutan wajib membuat perjanjian hitam di atas putih untuk mentaati protokol kesehatan dan protap hajatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu diungkapkan Yuni dalam rapat koordinasi dengan para pimpinan kecamatan (muspika) di Gedung Kartini, Sragen, Kamis (27/5/2021) siang. Dia mengatakan kebijakan hajatan ini dilakukan menyeluruh di semua desa.

Baca juga: Kisah 1 Keluarga Dapat Wangsit Jadi Penjaga Desa Tenggelam di Demak

Ekspedisi Mudik 2024

Hajatan Langgar Prokes

Dia mencatat sejak 2 Syawal atau Jumat (24/5/2021) sampai sekarang ada 321 hajatan yang digelar di Sragen. Dia menyampaikan evaluasi atas ratusan hajatan itu ternyata 90% tidak menerapkan protokol kesehatan dan tidak sesuai protap yang dibuat pemerintah.

“Misalnya, penggunaan masker, ternyata tidak semua memakai masker warga yang punya kerja, pengantin, among tamunya, sampai tamunya sendiri. Protapnya tamu itu mbanyu mili atau drive thru ternyata tidak dilaksanakan. Tidak boleh ada penyajian makanan dengan piring terbang ternyata masih dilakukan. Ini menjadi faktor yang harus menjadi perhatian para satgas di tingkat desa dan kecamatan. Mulai sekarang desa yang masuk zona merah dilarang atau tidak boleh menggelar hajatan,” ujar Yuni, tegas.

Dia mengatakan jumlah hajatan yang belum dilaksanakan tetapi sudah mendapatkan izin dari kecamatan sebanyak 295 hajatan. Yuni meminta 295 hajatan yang akan digelar ini silakan dilaksanakan tetapi sebelum pelaksanaan harus ada perjanjian hitam di atas putih untuk menerapkan protokol kesehatan dan protap yang ada.

“Apabila tidak sesuai protokol kesehatan dan protap maka satgas bisa membubarkan hajatan itu. Kalau tidak setuju dengan perjanjian itu maka tidak perlu menggelar hajatan. Setelah 295 hajatan terlaksana maka hajatan berikutnya ditunda sampai situasi Covid-19 di Sragen terjadi penurunan. Kami membutuhkan bantuan semua pihak,” jelasnya.

Baca juga: Unik! Kuliner Gule Goreng Cuma Ada di Solo, Pernah Coba?

Yuni menerangkan bila dihitung per kecamatan maka jumlah hajatan per kecamatan itu bisa mencapai 50-60 hajatan. Dia mengungatkan warga yang menggelar hajatan harus konsisten mematuhi durasi yang diiizinkan hanya 2,5 jam, sajian makanan dengan drive thru dan tamu datang mbanyu mili.

“Mulai hari ini kembali dilakukan pengetatan protokol kesehatan untuk menurunkan angka Covid-19 di Sragen,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menambahkan hajatan tidak boleh diadakan malam hari dan tempor 2,5 jam wajib dipatuhi. Dia mengatakan operasi protokol kesehatan ditingkatkan terutama di lokasi hajatan.

“Yang punya hajat harus membuat pernyataan, apabila melanggar protokol kesehatan sanggup dibubarkan. Sekarang diberi kelonggaran tetapi masyarakat justru mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya