SOLOPOS.COM - Ilustrasi penataan tempat makan selama pandemi Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menjatuhkan sanksi denda kepada satu rumah makan dan satu tempat karaoke di wilayah Solo Baru lantaran melanggar protokol kesehatan atau prokes.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menyebut manajemen rumah makan dan karaoke itu sudah mendapat tiga kali peringatan namun tak mengindahkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Satu rumah makan dan satu tempat karaoke ini kita jatuhi sanksi denda masing-masing Rp250.000. Karena tiga kali peringatan kita tidak dihiraukan," kata Heru kepada Solopos.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Kekinian Banget! Kafe Di Pasar Nguter Sukoharjo Ini Sajikan Jamu Dengan Nama-Nama Unik

Lebih lanjut, Heru mengatakan petugas menemukan pelanggaran prokes di rumah makan di Solo Baru, Sukoharjo, tersebut seperti tak menerapkan jaga jarak. Selain itu kapasitas rumah makan digunakan seluruhnya.

Mestinya sesuai aturan rumah makan hanya melayani 50 persen dari total kapasitas pengunjung. Begitu pula dengan temuan tempat karaoke yang beroperasi melebihi jam ketentuan saat Ramadan.

Petugas menemukan satu tempat karaoke tersebut sampai pukul 23.00 WIB masih beroperasi. "Kami meminta pengelola rumah makan dan tempat hiburan untuk mematuhi jam operasional serta protokol kesehatan. Ketika protokol kesehatan ini dilanggar, kami tindak tegas," kata Heru.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Arus Lalu Lintas 2 Pintu Gerbang Sukoharjo Padat

Heru mengakui kondisi rumah makan kawasan Solo Baru, Sukoharjo, saat ini dibanjiri pengunjung untuk buka bersama, baik bersama keluarga, kolega, maupun teman sehingga prokes kadang sulit terpantau.

Satgas Covid-19 Bergerak

Namun demikian protokol kesehatan harus tetap dijaga guna memutus penyebaran virus Corona. Di antaranya menerapkan jaga jarak, kapasitas 50 persen dari total tempat, dan menyediakan sarana prasarana cuci tangan.

Patroli rutin pun terus dilakukan petugas Satpol PP guna memantau penerapan protokol kesehatan. Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Bagas Windaryatno mengatakan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam memantau pelaksanaan prokes warung makan.

Baca Juga: Volume Kendaraan Masuk Solo Naik Sejak 3 Hari Menjelang Larangan Mudik

Satgas Covid-19 bergerak dengan tak pernah lelah mengingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan. "Jangan sampai kita lengah lalu kasus Covid-19 meningkat. Jadi kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Ia mengakui Satgas Covid-19 cukup kesulitan melakukan pengawasan protokol kesehatan di warung makan. Apalagi terkait pemakaian masker terhadap para pengunjung warung makan. Pengunjung pasti melepas masker saat makan dan minum.

Mereka bahkan kerap lupa memakai kembali masker saat ngobrol santai seusai makan dan minum. "Ini yang sulit kami kontrol. Mereka melepas masker meski selesai makan dan minum. Mereka ngobrol tanpa menggunakan masker, dan ini sangat rentan penyebaran virus Corona," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya