SOLOPOS.COM - Ilustrasi penataan tempat makan selama pandemi Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Tim Cipta Kondisi Kota Solo menutup sementara operasional dua warung makan lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pekan ini.

Selain itu, tim juga menghentikan paksa gelaran live music pada salah satu angkringan modern Kecamatan Laweyan pada Selasa (19/1/2021) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan kedua warung itu sudah mendapatkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2. Karena masih membandel, SP 3 pun melayang dengan sanksi penutupan sementara maksimal dua bulan.

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan atau Disdag sebagai pihak yang berhak menentukan lamanya penutupan sementara warung makan yang melanggar aturan PPKM itu.

“Rekomendasi lama penutupan dari Disdag. Sesuai Surat Edaran [SE] Wali Kota, lama maksimal penutupan dua bulan. Kemarin mereka punya niat baik untuk ikut aturan, ya kami sampaikan dalam berita acara,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Arif menambahkan dua warung itu beralasan tidak bisa menghitung 25% kapasitas itu seperti apa. Akibatnya muncul kerumunan. "Sebenarnya restoran kecil, tapi banyak yang nongkrong karena Internet," imbuhnya.

Sebut Thermogun Tidak Efektif, Gibran Calon Wali Kota Solo Usulkan Pakai Ini

Prasmanan

Hingga pekan awal pekan kedua PPKM, Satpol PP Solo sudah menerbitkan 150-an SP, baik SP 1, 2, dan 3, kepada warung makan dan usaha kuliner yang melanggar.

SP 1 berisi berita acara teguran lisan, SP 2 berupa teguran tertulis, dan SP 3 adalah sanksi penutupan sementara. Pelanggaran warung makan/restoran/angkringan itu adalah memunculkan kerumunan dan masih menggelar prasmanan.

“Satu sendok, tangannya ganti-ganti. Enggak boleh. Harusnya dilayani oleh pegawainya. Kami peringatkan, nanti dievaluasi lagi untuk pelaksanaannya,” imbuhnya.

Gunungkidul Diguncang Gempa Magnitudo 5, Warga Diminta Hindari Bangunan Retak

Kepala Disdag Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan operasional warung makan menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata (Dispar). Disdag hanya berwenang pada pedagang kaki lima (PKL).

“Selama ini PKL tertib, karena sejak awal sudah sosialisasi. Laporan yang masuk ke kami, mereka cukup tertib mengikuti aturan PPKM. Kalau masih ada yang melanggar, harus mendapatkan sanksi. Semoga tidak ada temuan pelanggaran sampai PPKM berlangsung dan kebiasaan protokol kesehatan tetap diteruskan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya