SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakartta (PPOJ) melakukan aksi demo tolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, Selasa (19/12/2017). (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pemerintah menunda sanksi tilang bagi sopir taksi online yang melanggar Permenhub 108/2017 sebelum April 2018.

Solopos.com, JAKARTA — Sanksi tilang bagi sopir taksi online yang melanggar Permenhub No. 108/2017 tentang Jasa Angkutan Tidak Dalam Trayek akan dimulai pada April mendatang. Artinya, saat ini sopir yang melanggar belum akan ditilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan saat ini pihaknya tengah membahas kesepakatan kapan diberlakukannnya sanksi tilang bagi sopir taksi online yang melanggar Permenhub itu.

“Paling cepat April, sebetulnya sekarang pun Permenhub No 108/2017 bukan berarti enggak berlaku, bukan berarti enggak boleh menilang kalau mereka [taksi online] melakukan pelanggaran yang prinsip,” kata Budi, Selasa (27/2/2018).

Akademisi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarnom, memandang sikap Kemenhub yang seolah mengulur sanksi tilang bagi pelanggar Permenhub No 108/2017 membuat kondisi angkutan sewa khusus tidak bisa dikendalikan.

“Terlalu lama nanti makin gak bisa dikendalikan. Daerah anggap [kemenhub] pusat kurang tegas, terlalu banyak kompromi, sehingga dari pihak aplikator [taksi online] akan terus menambah anggotanya walaupun sudah dibatasi kuota,” kata Djoko.

Menurutnya, jika permenhub ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, maka Kemenhub bisa fokus dalam hal revitalisasi angkutan umum. Pasalnya, revitalisasi angkutan umum lebih penting ketimbang terlalu fokus pada taksi online.

“Jika dilakukan revitalisasi angkutan umum, otomatis tarif murah benar-benar terwujud, dinikmati rakyat. Kalau sekarang kan publik tergila-gila dengan taksi online, akibat tidak tersedia angkutan umum murah.”

Adapun sebelumnya, jelang diberlakukannya permenhub 108/2017, Kementerian Perhubungan memutuskan memperlonggar operasi simpatik. Hal ini sebagai bentuk kompromi yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap sikap Aliansi Driver Online yang menolak regulasi tersebut.

Saat itu, Budi Setiyadi mengatakan operasi simpatik yang semula akan dilakukan selama dua pekan nantinya akan diperlonggar selama satu hingga dua bulan.

“Sebulan sampai dua bulan deh, kalau mereka ada masalah KIR nya SIM nya, perkiraan saya sebulan, tapi kalau masih banyak juga kami tambah lagi. Nanti [operasi simpatik yang sudah jalan]sebulan akan saya evaluasi, mendekati sebulan saya evaluasi lagi,” kata Budi di Kemenhub, Selasa (30/1/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya