SOLOPOS.COM - Penghentian dan/atau penyegelan penambangan galianC di Kecamatan Bulu, Sukoharjo, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (13/8/2022). (Istimewa/IG @SatpolPPSukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menghentikan usaha penambangan tanah ilegal galian C di Desa Sanggang, Bulu, Sukoharjo, Sabtu  (13/8/2022).

Kepala Bidang Penegak Daerah (Gakda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan penghentian tambang tersebut berawal dari laporan warga setempat terkait truk yang dapat merusak jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Galian saya belum tahu sejak kapan namun ada aduan dari masyarakat, ada truk lewat merusak jalan. Kemudian kami memerintahkan anggota, memastikannya di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu,” kata Sunarto.

Setelah dicek ke lokasi kejadian ternyata ditemukan adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah terkait penambangan dimaknai sebagai kewenangan pusat. Namun setelah ada aduan dari masyarakat dan kami cek ke sana ternyata kami menemukan pelanggaran Perda,” lanjut Sunarto.

Baca juga: Satpol PP Karanganyar Dapat Tangkap Pengguna dan Pengedar Narkoba

Satpol PP berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2014 dibentuk untuk membantu bupati dalam hal menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) selain menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Untuk melaksanakan tugas tersebut, karena ada Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum pasal 7 menyatakan bahwa usaha pertambangan harus memiliki izin di sana dilaksanakan sesuai dengan RT RW, dan di sana tidak memiliki izin tersebut,” kata Sunarto.

“RT RW kami ada Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang RT RW bahwa di desa Sanggang, Kecamatan Bulu, bukan merupakan zona tambang. Jadi hal tersebut melanggar perda RT RW,” lanjut Sunarto.

Sementara, Perda Ketertiban Umum menjelaskan bukan wilayah tambang. “Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2018 kami lakukan penyegelan karena bukan daerah tambang,” kata Sunarto.

“Yang kami tahu dari anggota penambang berasal dari pendatang dan warga asli desa Sanggang,” kata Sunarto. “Luas daerah tambang kami belum tahu persisnya, mungkin yang tahu Badan Keuangan Daerah,” tambah Sunarto.

Baca juga: Karanganyar Hari Ini: 31 Mei 2016, Lokasi Mangkal PSK Dikosek Satpol PP

Sunarto menjelaskan sanksi yang diberikan sesuai Perda Nomor 32 Tahun 2014 yakni ketika tidak memiliki izin dan melanggar RT RW, bisa dilakukan sanksi administrasi berupa penyegelan.

“Sementara kami lakukan penyegelan, nanti 18 Agustus 2022 di kantor kami akan ada rapat koordinasi dengan OPD [organisasi perangkat daerah] terkait,” kata Sunarto.

OPD terkait di antaranya Polres, Kodim, DPU LH, Bagian Hukum, dan Dinas Perizinan. Kami koordinasikan untuk langkah-langkah yang harus ditempuh nanti.

Saya tidak bisa mengatur secara pasti namun kemungkinan dijual ke luar. Yang jelas aduannya dikhawatirkan merusak jalan sehinggas warga sekitar mengadu.

“Yang kami hentikan kegiatan usahanya, kalau orangnya kami akan koordinasikan dengan OPD terkait,” kata Sunarto.

Baca juga: Berebut WIL, Kepala Satpol PP Habisi Kolega setelah Dua Tahun Tertunda

Sunarto mengatakan pihaknya tidak berhak menerapkan sanksi pidana atas penambangan ilegal tersebut karena hukumannya hanya maksimal enam bulan.

“Kami hanya diberikan kewenangan untuk melaksanakan penegakan perda jika maksimal hukumannya 6 bulan,” kata Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya