SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Otoritas pengadilan Tiongkok menyatakan Samsung bersalah telah melanggar hak paten Huawei.

Solopos.com, BEIJING — Anak perusahaan Samsung di Tiongkok divonis denda sebesar US$11,6 juta atau sekitar Rp155 miliar lantaran melanggar hak paten Huawei. Otoritas pengadilan Quanzhou Intermediary Court memerintahkan tiga unit usaha Samsung di China untuk membayarkan denda itu ke Huawei Device Co.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Dilansir Reuters, Jumat (7/4/2017), gugatan itu tak cuma didaftarkan di Tiongkok, melainkan juga di Amerika Serikat. Kedua gugatan itu sama-sama menyebut Samsung melanggar paten smartphone milik Huawei.

Ekspedisi Mudik 2024

Juru bicara Huawei menyebut pihaknya menyambut gembira putusan pengadilan tersebut. Sementara pihak Samsung mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Selain itu Huawei juga menggugat Samsung China Investment, unit bisnis di Huizhou, Tianjin dan dua perusahaan elektronik China karena membuat dan menjual lebih dari 20 jenis smartphone dan tablet Samsung yang masuk ke dalam daftar perangkat yang melanggar paten.

Nilai denda yang harus dibayarkan Samsung ke Huawei itu berasal dari perhitungan penjualan 30 juta unit produk senilai USD 12,7 miliar, termasuk Galaxy S7 di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya