SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, KLATEN-Seorang anggota Polres Klaten, Briptu Andri Widian, 34, dipecat dari pekerjaannya karena melanggar disiplin kepolisian. Hal tersebut diumumkan Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia di Mapolres Klaten, Rabu (4/12/2013).

Sesuai Surat Keputusan Kapolda Jateng: Kep/1943/XI/2013 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri tertanggal 6 November 2013, pihak yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a. Juga PP RI No. 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri hak ASABRI dengan melanggar disiplin tidak masuk kerja dalam waktu 30 hari lebih secara berturut-turut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Padahal, dia [Andri] sudah tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 102 hari. Tentu saja itu melanggar disiplin kepolisian. Pemberhentian itu kami umumkan saat upacara PTDH yang diikuti para perwira, bintara, dan PNS Polres. Kami juga menghadirkan keluarga dari yang bersangkutan,” katanya, Rabu.

Saat itu, Kapolres menyayangkan adanya upacara PTDH tersebut. Namun, lanjut dia, itu merupakan bukti keseriusan Polri dalam pembinaan anggota guna menciptakan birokrasi Polri yang bersih dan transparan. Kapolres juga menghimbau seluruh jajarannya agar memberikan contoh kepada masyarakat karena seorang polisi seharusnya menjadi pelindung, pelayan dan pengayom.

“Pemecatan tersebut bisa dijadikan pelajaran berharga bagi anggota kepolisian yang masih bertugas agar tidak melakukan pelanggaran. Sebagai penegak hukum, setiap anggota Polri juga harus patuh terhadap peraturan,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun Espos dari berbagai sumber, oknum anggota polres tersebut tersangkut kasus penggelapan yang saat ini kasusnya masih ditangani Polresta Surakarta. Ia pun berstatus buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya