SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2010 ini, sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terkena sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran disiplin PNS. Satu PNS di antaranya diberhentikan dengan hormat karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.

Hal tersebut diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Agus Partono, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan BKD kabupaten setempat, Achmad Wijayanto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/3).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pada tahun 2010, hingga pertengahan bulan Maret ini tercatat sudah ada tujuh PNS yang dijatuhi sanksi karena dinilai sudah melakukan pelanggaran disiplin, mulai tingkat ringan hingga tingkat berat,” ungkap Achmad.

Achmad menjelaskan sanksi yang diberikan kepada masing-masing PNS tersebut berbeda, sesuai jenis dan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Disebutkan dia, satu PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan mendapatkan sanksi berupa teguran lesan. Sedangkan dua PNS yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin sedang, satu di antaranya dijatuhi sanksi berupa penurunan gaji dan satu PNS lainnya mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).

Sementara untuk empat PNS yang dijatuhi sanksi karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat, satu PNS di antaranya terpaksa diberhentikan dengan hormat, dua PNS dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari jabatannya semula, dan satu PNS lainnya dibebaskan dari jabatannya. Namun Achmad enggan menyebutkan nama-nama PNS yang telah terkena sanksi tersebut.

“Semua sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan dan sudah memenuhi mekanisme dan peraturan tentang disiplin kepegawaian yang berlaku,” tegas Achmad.

Sementara dalam kurun waktu 2008 hingga 2009 lalu, tercatat ada sebanyak 21 PNS Boyolali yang juga dikenai sanksi pemberhentian. Mayoriyas pemberhentian PNS tersebut dilatarbelakangi pelanggaran berupa kasus perselingkuhan.

“Rata-rata kasus perselingkuhan, tetapi itu harus tertangkap basah dan ada bukti serta saksi-saksi kuat,” ungkap Agus.

Selain kasus perselingkuhan, pengenaan sanksi terhadap PNS tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang telah mereka lakukan. Sehingga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 dan PP Nomor 10 tahun 1983 tentang disiplin pegawai negeri, diperbarui dengan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian PNS, maka diambil tindakan tegas.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya