SOLOPOS.COM - Satpol PP Karanganyar membubarkan hajatan yang melanggar aturan PPKM di Giriwondo, Jumapolo, Kamis (28/1/2021). (Istimewa/Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satpol PP Karanganyar membubarkan acara hajatan warga Desa Giriwondo, Kecamatan Jumapolo, lantaran langgar aturan PPKM, Kamis (28/1/2021).

Tuan rumah hajatan itu melanggar aturan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti harus menerapkan sistem banyumili untuk tamu undangan dan tidak boleh ada kursi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Karanganyar Yophy Eko Jatiwibowo mengatakan aturan penyelenggaraan hajatan selama PPKM sudah ditentukan. Namun, lantaran adanya temuan pelanggaran dan tidak sesuai aturan, Satpol PP bekerja sama dengan Polsek Jumapolo dan Koramil memutuskan untuk membubarkan kegiatan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: RS Rujukan Covid-19 Kritis, Bupati Sukoharjo Minta Desa Dan Kelurahan Lakukan Ini

“Aturannya sudah jelas, konsep banyumili, tidak boleh ada kursi. Kami harus mengambil langkah tegas karena imbauan dan peringatan sebelumnya sudah kami sampaikan tapi warga tidak mematuhinya,” bebernya terkait pembubaran hajatan yang langgar aturan PPKM di Jumapolo, Karanganyar, itu.

Terkait munculnya pelanggaran tersebut, Yophy mempertanyakan kinerja satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa yang seharusnya menjadi filter pertama. Menurutnya, Satgas Jogo Tonggo harus berani mengambil langkah tegas selama PPKM.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ungkap Sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Saat Jabat Kapolresta Solo

Tidak Melarang

“Kalau seperti ini terus, PPKM tidak akan pernah efektif hasilnya. Adanya PPKM ini akan menjadi efektif kalau semua unsur itu aktif bekerja sama melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” imbuhnya.

Yophy menegaskan pembubaran hajatan yang langgar aturan PPKM itu bukan berarti Pemkab Karanganyar melarang warga menggelar hajatan di tengah Pandemi Covid-19. Namun, menurutnya, warga harus patuh dengan aturan selama PPKM untuk saling menjaga dari persebaran Covid-19.

Baca Juga: Kasus Premanisme Di BPR Serengan Solo Masih Bergulir, Polisi Buru 4 DPO 

“Hajatan itu silakan digelar. Tapi ya harus manut aturan. Tanpa kursi dan meja dengan konsep banyumili. Cara tamu undangan menghadiri hajatan berbeda dengan waktu sebelum ada wabah virus corona,” terangnya.

Catatan Solopos.com, ini bukan kali pertama Satpol PP Karanganyar membubarkan acara hajatan yang melanggar aturan dan protokol kesehatan. Sebelumnya, Satpol PP juga membubarkan hajatan di Pringapus, Gondangmanis, Karangpandan, Karanganyar, pada 13 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya