SOLOPOS.COM - Sebuah minimarket di Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, ditutup paksa karena melanggar aturan PPKM, Senin (11/1/2021). (Istimewa-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – Sejumlah orang dan toko di Kota Semarang, Jawa Tengah, kedapatan melanggar aturan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, Senin (11/1/2021).

Tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Jateng dan Kota Semarang memberikan sanksi tegas kepada warga maupun toko yang melanggar aturan PPKM. Bahkan sejumlah toko yang  membandel beroperasi melebihi ketentuan, yakni pukul 21.00 WIB langsung disegel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, mengatakan tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.

Ada Toko Modern Masih Buka Pukul 21.00 WIB, Bupati Sukoharjo Marah-Marah

Total ada tiga tempat usaha atau toko yang ditutup paksa karena melanggar aturan PPKM. Sementara, ada 87 warga yang dihukum push up karena tidak mengenakan masker.

“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar di sela-sela penindakan, di Kota Semarang.

Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021.

Tokoh Pemuda Solo Ini Jagokan Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri

Harapannya, dalam waktu 14 hari ke depan kasus Covid-19 di Jateng, terutama Kota Semarang menurun.

“Mereka [pemilik toko yang disegel] akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal [pukul 19.00 WIB]. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” sambung Fajar.

Menyanyikan Indonesia Raya

Ditambahkan, anggota tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Pihaknya memberi sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono, mengatakan tindakan tegas memang diterapkan dalam PPKM ini. Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan, toko, hingga warung yang diharapkan tutup lebih cepat.

“Itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Hari Pertama PPKM Sragen, Hajatan di 5 Kecamatan Dibubarkan

Satpol PP Jateng mencatat ada 23 kabupaten dan kota melakukan PPKM, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.

“Mulai hari ini sampai nanti [25 Januari], kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi.

Penetapan PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang diterbitkan Jumat (8/1/2021). Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Viral Pedagang Sukoharjo Protes Jam Malam PPKM, Bandingkan Sama Solo

Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya