SOLOPOS.COM - Aparat gabungan Tawangsari Sukoharjo melakukan edukasi terkait penerapan prokes. (istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jumlah pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat-Level 4 di Sukoharjo dalam kurun waktu 3 Juli-23 Agustus didominasi pedagang kaki lima (PKL) dan rumah makan yakni sebanyak 743 pelanggar.

Dari angka tersebut, 13 rumah makan disegel dan diberi sanksi denda masing-masing Rp250.000 dengan total denda senilai Rp3.250.000. Kebijakan pemberian sanksi denda diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca Juga: Gibran Bakal Pindah Parkir Mobdin ke SMP Al Irsyad Solo Gegara Ngeyel Gelar PTM

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam regulasi itu disebutkan pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi denda yakni Rp50.000. Sementara pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti memicu kerumunan, berjualan melebihi pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung bakal diberi sanksi denda senilai Rp250.000.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan jumlah pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM Darurat-Level 4 sebanyak 1.389 pelanggar. Mayoritas pelanggar protokol kesehatan yakni PKL dan rumah makan yang tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo.

“Ada 13 rumah makan yang disegel dan diberi sanksi denda. Sementara 720 PKL dan rumah makan lainnya hanya diberi peringatan keras agar mematuhi protokol kesehatan,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (24/8/2021).

Pelanggaran protokol kesehatan lainnya dilakukan para pengguna jalan saat operasi yustisi yang digencarkan pada awal Agustus. Jumlah pengguna jalan yang terjaring operasi yustisi sebanyak 408 orang. Perinciannya, sebanyak 386 orang diberi sanksi denda dan 22 orang diberi sanksi sosial.

Selain itu, tak sedikit pengelola pertokoan, mall, karaoke yang juga melanggar protokol kesehatan. Mereka diberi peringatan keras agar berhenti beroperasi selama penerapan PPKM Darurat-Level 4. “Penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dihentikan sementara. Kami mengedepankan upaya persuasif terhadap masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar dia.

Baca Juga: India Kirimkan Bantuan Oksigen Cair Untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan kian meningkat saat penerapan PPKL Level 4. Hal ini dibuktikan dengan sedikitnya jumlah pelanggar protokol kesehataan saat operasi yustisi.

“Dahulu, jumlah pengguna jalan yang tidak memakai masker bisa di atas 50 orang saat operasi yustisi. Sekarang, tak lebih dari 10 orang. Artinya, keadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan meningkat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya