SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Karanganyar (memegang mikrofon), memberikan pengarahan kepada pelanggar PPKM Darurat di Kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Rabu (7/7/2021). (Istimewa-dok Satpol PP Karaganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim penegak disiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar menindak penjual dan pembeli yang nekat jajan dan makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Salah satu aturan yang berlaku selama PPKM Darurat adalah pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pembelian dibawa pulang atau take away. Sayangnya, tidak semua orang mau melaksanakan aturan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti pada Rabu (7/7/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar mengamankan 25 orang pedagang dan pembeli yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca juga: Ribuan Santri Karanganyar Sudah Balik ke Ponpes, Tapi PTM Belum Boleh Digelar

“Mereka terjaring operasi penegakan disiplin. Pedagang dan pembeli yang jajan dan makan di tempat. Kami sisir dari arah fly over Palur hingga Bejen. Mereka kami bawa ke kantor Satpol PP dan didata. Mereka diminta membuat surat pernyataan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, saat berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon, Rabu.

Yopi membenarkan bahwa belum semua masyarakat mau taat aturan take away. Beberapa orang masih nekat makan di tempat. Oleh karena itu, Yopi menuturkan akan menindak penjual dan pembeli yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Waktu dan Lokasi Tertentu

Satpol PP Kabupaten Karanganyar rutin melaksanakan operasi penegakan disiplin sebanyak tiga kali dalam sehari. Operasi tersebut terjadwal pada waktu dan lokasi tertentu. Yopi menyampaikan operasi penegakan disiplin tidak hanya dilaksanakan di wilayah Karanganyar.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Bupati Karanganyar: Belilah Produk Bikinan Warga Sekitar!

“Operasi pagi itu pengawasan kepatuhan take away, edukasi, mencegah kerumunan, dan sebagainya. Termasuk, pemantauan protokol kesehatan di kantor, instansi, bank, toko, dan lain-lain. Sore kami lakukan sembari penyemprotan dan kepatuhan menutup tempat usaha dan mulai di rumah saja pukul 17.00 WIB,” jelas dia.

Tim penegak disiplin juga menggelar operasi malam hari untuk memastikan masyarakat mengurangi mobilitas yang tidak bersifat darurat. Yopi juga berharap Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kecamatan melakukan operasi serupa.

“Kami minta camat melaksanakan operasi pengakan disiplin. Kalau ada masyarakat yang melanggar ambil [kartu tanda penduduk] KTP, didata, dibina di kecamatan. Ini upaya menekan angka pelanggaran dan kepatuhan terhadap PPKM Darurat,” tuturnya.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Bupati Karanganyar: Belilah Produk Bikinan Warga Sekitar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya