SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar membubarkan hajatan di Dukuh Pringapus, Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan pada Rabu (13/1/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Tim Penegak Disiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar membubarkan hajatan di Dukuh Pringapus, Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (13/1/2021).

Acara tersebut dibubarkan anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar karena dinilai tidak taat protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Solopos.com mendapat kesempatan mengikuti tim dari Satpol PP Kabupaten Karanganyar saat membubarkan hajatan di Karangpandan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cabuli 7 Remaja Laki-Laki, Paranormal Wonogiri Ngaku Pernah Jadi Korban Pencabulan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, turun tangan menindak tegas pelanggaran tersebut. Informasi yang diterima Satpol PP, salah satu warga di Dukuh Pringapus menyelenggarakan acara syukuran anaknya. Sayangnya, acara tersebut tidak mengindahkan Instruksi Bupati No.180/2/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Saya dapat informasi dari anggota di lapangan. Ada warga yang menyelenggarakan acara syukuran, hajatan tetapi diduga melanggar aturan itu. Nah ini kami cek, memastikan apakah betul demikian. Informasinya kan mengundang grup campur sari, menata kursi, dan menyiapkan hidangan," kata Yopi saat berbincang dengan Solopos.com dalam perjalanan ke lokasi acara.

Wanita Pengikut Harun Yahya Semok Semua, Ini Loh Sebabnya

Protokol Kesehatan

Begitu sampai lokasi, Solopos.com melihat penyelenggara hajatan sudah meletakkan satu unit ember sebagai tempat cuci tangan dan sabun cair. Mereka juga menyiapkan handsanitizer. Bahkan, mereka juga memasang banner berisi imbauan agar tidak bersalaman saat memberikan ucapan selamat. Sayangnya, penyelenggaara haajaatan di Karangpandan itu tidak menaati protokol kesehatan lainnya, yakni mereka menata kursi tanpa jarak, menyiapkan hiburan, dan menyuguhkan hidangan.

Sejumlah tamu undangan dan penyelenggara kegiatan tampak kaget saat rombongan Satpol PP Kabupaten Karanganyar datang menginterupsi acara. Saat itu, pembawa acara sedang mempersilakan tamu undangan yang hadir. Yopi langsung mengambil alih mikrofon yang dipegang pembawa acara.

Brukk! Janda Lansia Karanganyar Tertimpa Rumah Roboh Saat Sedang Tidur

"Nyuwun pangapunten kagem keluarga. Instruksi Bupati, arahan Forkopimda, hajatan meniko mboten pareng nggelar kursi, nggelar hiburan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Yopi dihadapan tamu undangan dan penyelenggara kegiatan.

Yopi mengimbau tamu undangan untuk segera pulang ke rumah masing-masing. "Dipun stop, dipun lereni menataai aturan tersebut. Anggota kawula sampun keliling, sampun ngaturaken. Kula sak kanca ditugasi menjadi penegak PPKM kapekso dinten menika sowan. Menika kagem kepentingan sedaya warga," tambahnya.

Viral, Pengendara Motor Adang Bus Rela Ngeblong di Kalijambe Sragen 

Yopi menyampaikan bahwa kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar bertambah 200 orang. Kasus tersebut berasal dari klaster hajatan. Pernyataan tersebut disambut gunjingan tamu undangan. Sejumlah orang yang semula tidak mengenakan masker langsung mengenakan masker. Beberapa orang ada yang langsung beranjak dari tempat duduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya