SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pemerintah Kota menurunkan satu papan reklame di kawasan Malioboro karena berukuran di luar ketentuan. Tindakan tersebt dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 85 Tahun 2011.

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiyarta menjelaskan, ketentuan Perwal memuat aturan ukuran maksimal 1,5 meter sebagai dasar penyeragaman reklame di kawasan wisata Malioboro. Apalagi, kawasan Malioboro memiliki bangunan Benda Cagar Budaya (BCB) yang keberadaannya perlu diperhatikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau ada papan reklame yang menutupi bangunan BCB kan tidak bagus juga. Nah ada satu reklame yang dipasang di depan BCB dan melebihi ukuran,” katanya di kompleks Balaikota, Jumat (20/4).

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai ketentuan Perwal, lanjutnya, reklame yang menyalahi aturan itu perlu ditertibkan. Terlebih lagi, papan reklame yang terpasang merupakan promosi salah satu produk rokok dan bukan papan nama usaha. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya