SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ratri S. Survivalina, menunjukkan vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang telah tiba di Boyolali, Sabtu (23/1/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah telah memberikan lampu hijau vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok penyintas dan juga masyarakat yang memiliki komorbid.

Aturan baru tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tambah 3.000 Pengangguran Karanganyar

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah tiga bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," terang dia dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Minggu (14/2/2021).

Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu, terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.

Baca Juga: DKK Sukoharjo Data Vaksin Covid-19 Petugas Pelayanan Publik, Apa Gunanya?

"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut. Bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat," tambah dia.

Penyintas Covid-19

Penyintas Covid-19 juga masuk dalam program vaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan sembuh. Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Baca Juga: Terapkan PPKM Mikro, Kades di Karanganyar Kerucutkan Peran Satgas Jaga Tangga

Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

"Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19," tutup dia.

Baca Juga: Mau ke Solo? Jangan Lupa Cicipi 5 Jajanan Pasar Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya