SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik)

Solopos.com, SOLO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta berhasil melampaui target penerimaan pajak pada 2022 sekitar 108,96 persen dari target senilai Rp5.608.325.507.000.

Penerimaan pajak netto mencapai Rp5.787.132.110.819 atau tumbuh 5,59 persen, sedangkan penerimaan pajak brutto mencapai Rp6.044.276.951.724 atau tumbuh sekitar 10,34 persen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angka surplus yang tinggi tersebut memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya pencapaian target kantor wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II. KPP Madya Surakarta menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan pajak yang ditarget Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Ekspedisi Mudik 2024

Sektor yang berkontribusi besar pada penerimaan KPP Madya Surakarta masih didominasi industri pengolahan, industri perdagangan besar dan eceran. Kemudian, disusul sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial.

Kepala KPP Madya Surakarta, Yunus Darmono mengatakan realisasi penerimaan pajak melampaui target penerimaan sekitar 108,96 persen. Pencapaian itu menjadi sinyal positif akselerasi percepatan pemulihan perekonomian akibat dihantam badai pandemi Covid-19.

“Kami berkomiteman tetap meningkatkan kinerja dengan beragam tantangan yang dihadapi pada 2023,” ujar dia, Kamis (2/2/2023).

Potensi penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) yang dikelola KPP Madya Surakarta kian menjanjikan. KPP Madya Surakarta menangani lebih dari 1.500 WP besar atau kakap dari KPP Pratama dan KPP Madya di berbagai daerah.

Karena itu, penerimaan pajak yang diterima selalu meningkat signifikan dari WP kakap. Hal ini juga berkat kerja keras petgas pajak yang melakukan upaya pendekatan secara persuasif terhadap WP agar segera melunasi utang pajaknya. “Kami selalu mendorong agar WP melaksanakan kewajiban membayar pajak. Untuk para penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection,” ujar dia.

Selama ini, tindakan penagihan aktif atas penunggak pajak dilakukan sesuai Pasal 12 UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penyitaan aset WP dilakukan dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, WP tetap tidak melunasi utang pajaknya. Penyitaan aset penunggak pajak dilakukan pada pertengahan 2022 dengan menyita tiga unit kendaraan roda empat milik wajib pajak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya